LBH Padang Duga Ada “Obstruction of Justice” dalam Kasus Kematian Afif Maulana

JAKARTA, virprom.com – Direktur LBH Padang Indira Suryani diduga menghalangi atau berupaya menghalangi keadilan atas meninggalnya Afif Maulana (13), yang dituduh melakukan penyiksaan polisi.

“Kami menduga polisi berupaya menghalangi keadilan dan proses peradilan yang sedang berjalan,” kata Indira dalam siaran persnya, Selasa (2/7/2024).

Hambatan ini dapat dilihat dari berbagai cara; Salah satunya disebut mengurangi alat bukti suatu perkara karena tidak dapat membuktikan telah dilakukannya suatu tindak pidana.

Misalnya, polisi tidak memasang tanda polisi di TKP. Peristiwa ini terjadi pada 9 Juni 2024, namun baru dipasang garis polisi pada 28 Juni 2024.

Baca Juga: LBH Padang Sebut Keterangan Polisi Soal Kasus Afif Maulana Sudah Berubah

Indira mengatakan, dengan disiramnya air di bantaran sungai, terjadi perubahan lingkungan tempat terjadinya kejahatan, sehingga air tempat ditemukannya jenazah AM berubah dari 30 cm pertama menjadi 1,07 m.

Meski kami belum memeriksa seluruh saksi yang mengetahui dan melihat kejadian tersebut, namun jika kami memberikan keterangan kepada pelapor, maka kasusnya akan kami tutup, kata Indira.

Upaya lain dilakukan untuk mengubah pernyataan tersebut dengan mengatakan bahwa bekas luka di tubuh Afif berasal dari jenazah dan bisa jadi akibat terjatuh dari kendaraan. Menurut dia, perubahan ini sengaja diumumkan.

Hal lain yang menarik perhatiannya adalah pemeriksa medis RS Bhayangkara Sumbar yang tidak memberikan laporan pemeriksaan kepada keluarga.

Baca Juga: Meninggalnya Afif Maulana di Padang Tambah Sejarah Kebrutalan Polisi.

Indira berkata, “Petugas penyidik ​​tidak membuka laporan atau memberikan salinan pemeriksaan kepada keluarga.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, polisi menemukan jenazah Afif pada Minggu (9/6/2024).

Sebelum meninggal, AM berada di Jembatan Kuranji yang diduga terjadi kerusuhan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan LBH Padang, dengan bukti adanya luka di bagian tubuh, Afif sudah diduga mengalami penganiayaan sebelum meninggal.

Sementara itu, Kapolres Sumbar Suharino Afif diduga tewas setelah terjatuh ke sungai dan tertimpa benda berat hingga tulang rusuknya patah.

Kapolri Mayjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan tidak ada yang perlu ditutup-tutupi dalam penyelidikan kematian Afif.

Baca juga: Panel Independen Rekomendasikan Penyelidikan Penyebab Kematian Siswa Sekolah Menengah di Padang.

Kapolri menegaskan, hukum apa pun akan ditegakkan jika ada pelanggaran moral dan kejahatan.

“Kalau persoalan etik itu pidana, tidak ada alasan untuk menyembunyikannya, kami ikuti,” kata Sigit, Selasa, dikonfirmasi virprom.com. Dengarkan Injil dan pesan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top