LBH GP Ansor: 99 Pengacara Dampingi Lukman Edy

Jakarta, virprom.com – Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy akan mendampingi 99 pengacara menghadapi laporan PKB ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Pengacara atau Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor; Anggota Lembaga Bantuan Hukum dan Penyuluhan NU (LPBH) dan Himpunan Advokat NU (Himanu).

“Hari ini Pak Lukman Edy resmi diberikan kuasa oleh LPBH NU dan LBH GP Ansor, hari ini kami menerima 99 orang kuasa hukum dan mereka merupakan kuasa hukum Pak Lukman Edy,” kata Ketua LBH GP Ansor. Kantor PBNU Dendy Zuhairil Senen, Jakarta Pusat Rabu (7/8/2024).

Baca Juga: Ikut Laporkan Lukman Edy ke Polisi; PKB Lumajang: Anda sudah keterlaluan.

Pada saat yang sama, Lukman Edy mengatakan, permintaan bantuan hukum ini diajukannya untuk menghadapi proses hukum yang dihadapinya. PKB merasa bersalah setelah melaporkan pernyataannya tadi ke polisi di kantor PBNU.

“Dalam pertemuan kita sebelumnya kita sudah membahas tentang bantuan yang akan diberikan Cak Imin kepada saya pasca kejahatan tersebut. Hari ini saya sudah memberdayakan seluruh rekan, sahabat dan sahabat, saya sudah memberdayakan LBH Ansor dan LPBH NU dan nanti akan saya lakukan lagi,” dari NU. Asosiasi Advokat. Masih ada rekan-rekan lain yang akan menemani dan memberi kekuatan,” kata Lukman Edy. 

Baca juga: Gus Choi Sebut PBNU Berhak Koreksi PBNU karena PKB Punya Ikatan Sejarah.

Seperti disebutkan sebelumnya, DPP PKB melaporkan Lukman Hakim atas pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tanggal 5 Agustus 2024.

Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan, laporan tersebut mengenai laporan Lukman Edy di Kantor PBNU beberapa waktu lalu.

“Kami DPP PKB dan tim kuasa hukum telah melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita-berita merugikan seperti ujaran kebencian atau penodaan agama di kalangan masyarakat,” kata Cucun usai melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Jakarta, Senin (5/8/2024).

Baca Juga: PBNU Kunjungi Maruf Amin, Cari Informasi Pertarungan PKB.

Cucun menduga Lukman Edy melanggar aturan pidana karena menghina PKB dan pimpinan partai Muhaimin Iskandar. Beberapa pernyataan Lukman yang dianggap merugikan PKB antara lain tidak adanya transparansi pengelolaan keuangan kelompok.

Lukman Edy bukan anggota partai tapi tidak berwenang membicarakan kegiatan internal PKB, ujarnya.

Cucun menggambarkan pernyataan Lukman soal Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai bentuk ujaran kebencian, menghina pimpinan dan lembaga partai. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top