LBH Apik Desak Mendikbud Ristek Pecat Hasyim Asy’ari dari Dosen PNS Undip

Jakarta, virprom.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Keadilan Indonesia (APIK) meminta pemerintah mencopot Hashim Asiari dari jabatan dosennya dengan tuduhan melakukan perbuatan asusila.

Ketua Asosiasi LBH APIK Indonesia Nurshabani Katyasunkana mengatakan Hasyim diketahui masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan dosen di Universitas Diponegoro (Undip).

Ia meminta Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Listek) mempertimbangkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

APIK menghimbau kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk berhati-hati dalam mengambil langkah pemberhentian Hashim Asiari terkait keputusan DKPP tersebut, kata Nurshabani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7 Mei 2024). ). .

Baca juga: Wapres Yakin Pengunduran Diri Hashim Ashari Tak Menghalangi KPU Terselenggaranya Pilkada

Sekretaris Jenderal Harian Persatuan LBH APIK Hotimun Stanti menambahkan, pemecatan itu diperlukan untuk mencegah terulangnya tindak pidana yang dilakukan Hashim Ashari.

“Hal ini untuk mencegah agar kampus tidak mengalami kemunduran sebagai kampus yang posisi mahasiswinya rentan,” kata Kotimun.

Diberitakan sebelumnya, DKPP pada Rabu (7 Maret 2024) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hashim Asiari karena melanggar tata tertib penyelenggara pemilu.

Sanksi tersebut diberikan setelah Pak Hashim dianggap melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag di Belanda saat inisiatif CAT.

Berdasarkan fakta persidangan, terungkap Hashim memperdaya CAT untuk berhubungan seks dengannya pada 3 Oktober 2023 di hotel tempat ia menginap di Belanda.

Dalam keputusannya, DKPP meminta Jokowi menerbitkan keputusan tentang DKPP paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan.

Baca juga: Hashim Ashari diberhentikan sementara sebagai pelatih Andip saat menjadi Ketua KPU

Menanggapi keputusan tersebut, Hashim Asiari mengaku berterima kasih kepada DKPP yang telah menerima perintah pembebasan pelanggaran moral terkait perbuatan asusila.

“Seperti kita ketahui kawan-kawan, mereka mengikuti suatu keputusan tertentu. Saya ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk bersyukur kepada Tuhan,” kata Hashim, Rabu sore di Gedung KPU RI, Jakarta.

Hashim kemudian mengucapkan terima kasih atas keputusan sanksi DKPP yang membebaskannya dari beban menjadi anggota KPU. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top