Layanan Bikin SIM C1 di Jawa Tengah Belum Tersedia

SEMARANG, virprom.com – Pada Senin (27/5/2024), Korps Lalu Lintas Polri (Corlants) resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe C1.

SIM C1 ini merupakan surat izin mengemudikan kendaraan roda dua berkapasitas mesin 250-500 cc.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca juga: Penjualan Sepeda Motor di Indonesia Mendominasi ASEAN pada Mei 2024

Irjen (Kolam) Korlantas Polri Di Sahanan Dan Mogot Sim Satpas di Jakarta mengatakan, amanah tersebut baru bisa dijalankan setelah tiga tahun karena ingin memastikan sistem dan sebagainya.

Namun penerbitan SIM C1 saat ini belum bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya Jawa Tengah (Jateng).

“Belum di Jateng pun, kami masih menunggu Korlantnya,” lapor Kepala SIM Polda Jateng Kompol Ilham S. Sakti kepada virprom.com, Senin (8/7/2024).

Ilham pun membenarkan, hingga saat ini pembuatan SIM C1 hanya bisa dilakukan di Satpas Daat Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Crumple Zone tidak bekerja sendiri, pengemudi harus memakai sabuk pengaman

Perlu diketahui, ujian praktek SIM C1 berbeda dengan SIM biasa. Perbedaannya terletak pada lintasannya, terutama pada manuver menikung.

Sedangkan untuk mendapatkan SIM C1, Anda harus memiliki SIM C dan sudah memilikinya selama 12 tahun, serta harus mengikuti tes ulang dengan sepeda motor yang memenuhi ketentuan.

Biaya pembuatan SIM C1 sama dengan SIM C dan SIM C2, yakni Rp 100.000. Harga tersebut belum termasuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top