Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku tak khawatir dengan publisitas negatif saat melaporkan anggota senior Dewan Pengawas (Diwas) KPK ke Badan Intelijen Kriminal Nasional. Mabes Polri.

Ghufron melaporkan mereka karena melanggar Pasal 421 KUHP karena memaksa pejabat publik atau tidak, dan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP.

Anggota Dewas KPK memang sudah berusia lanjut. Mereka adalah: Thumpak Hatorangan Pangbayan (81), Albertina Kho (64), Siamsuddin Harris (67), Jahono (66) dan Indrianto Seno Adji (66).

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron melaporkan Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi karena mencemarkan nama baik Badan Intelijen Kriminal Kepolisian.

“Iya malah sebaliknya, saya diperiksa. Sebelum diinterogasi, itu sudah dilaporkan dan bukan hanya sekedar menyakiti dan menyerang nama baik saya,” kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta ( 20/5/2024).

Menurut Ghufron, pernyataan anggota Dewan KPK itu kepada media soal persoalan moral yang dialaminya menyakiti hati keluarga dan orang-orang terdekatnya.

Ia mengaku telah membujuk Komisi Pemberantasan Korupsi melalui penyampaian lisan dan tertulis untuk meminta penundaan pengusutan dugaan pelanggaran.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penyelidikan hingga dibawa ke pengadilan.

Baca Juga: Keputusan Sementara PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Gufran

“Saya menyampaikan secara lisan, dan ketika tidak ada tanggapan, saya menyampaikan secara tertulis pada tanggal 29, dan kasusnya masih berjalan,” kata Ghufron.

Ghufron saat ini tengah diadili di Devas. Ia diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dan ADM.

Menurut Guffron, peristiwa yang masuk laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.

Saat itu, Kementerian Pertanian memiliki pegawai yang meminta mutasi ke ADM sebelumnya, namun tidak diberikan meski sudah mematuhi aturan. Dia ingin tinggal di Malang bersama suami dan anak kecilnya.

Ghufron memperkirakan kasus tersebut tidak akan dilanjutkan oleh Dewas KPK karena telah selesainya Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021.

Baca Juga: KPK akan membacakan putusan uji etik Nurul Ghufron besok

Ia kemudian menggugat PTUN untuk uji materi ke Mahkamah Agung.

Baru-baru ini, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Barescream. Namun, dia belum mau membeberkan siapa saja yang dilaporkan.

“Ada beberapa, tidak sedikit,” kata Guffron. Dengarkan berita langsung dan pembaruan di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dari saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top