Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengundang sejumlah pegawai lembaga antirasuah tersebut untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan.

Sementara itu, Ghufron melaporkan sejumlah anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 421 yang mengacu pada pemaksaan oleh PNS, dan Pasal 310 yang mengacu pada pencemaran nama baik Bareskrim.

“Saya tidak tahu siapa yang menelepon. Nanti dikonfirmasi penyidik,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/05/2024).

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Panitia KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Ghufron mengatakan, laporan tersebut sudah disampaikan ke Bareskrim pada 6 Mei. 

Menurut dia, hal itu merupakan pembelaan diri dalam penyidikan dugaan pelanggaran etik Dewas KPK.

Menurut Ghufron, dirinya secara persuasif meminta agar Dewas menunda proses pemeriksaan baik lisan maupun tertulis hingga akhirnya selesai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Namun, lanjut Deewas, ia memutuskan untuk membawa masalah tersebut ke ranah pidana. Ghufron mengaku, peluang kriminal tersebut sudah ia lewati beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Keputusan Sementara Dewas PTUN Jakarta KPK Perintahkan Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

“Saya sudah sampaikan secara inklusif, saat ini saya akan mengajukan gugatan, peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, termasuk kemungkinan pemidanaan,” kata Ghufron.

Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi pokok laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.

Lalu ada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) inisial ADM yang mengajukan permohonan transfer, namun tidak disetujui meski disetujui dengan ketentuan. Dia ingin tinggal bersama suami dan anak kecilnya di Malang.

Ghufron menilai sesuai Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021, Dewas KPK tidak bisa melanjutkan perkara ini karena sudah habis masa berlakunya.

Baca juga: Laporan Pengawas Senior KPK ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif.

Ia kemudian menggugat PTUN dan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Baru-baru ini, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim. Namun, dia belum mau membeberkan siapa pembuat laporan tersebut.

“Ada beberapa, tidak satu,” kata Ghufron.

virprom.com menghubungi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroh untuk meminta konfirmasi terkait penyidikan tersebut. Namun, karyawan tersebut mengatakan dia membutuhkan waktu. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top