Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Guferon membantah ada masalah saat menggugat Dewan Pengawas (Dewas KPK) ke pengadilan dan menuding mereka dituduh melakukan pelanggaran etika kebangsaan dari Direktorat Kepolisian. pengadilan

Sementara itu, Gufron menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengajukan peninjauan kembali (JR) ke Mahkamah Agung, bahkan melaporkan anggota Dewas KPK ke Ditpolri karena diduga melakukan kesalahan.

Ia mengatakan, upaya hukum tersebut dilakukan agar ia bisa membela diri karena Dewas masih memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

Saya jawab, Pak Gufron itu pimpinan KPK yang bermasalah karena ke pengadilan sedikit, ke JR sedikit, tapi sebaliknya, kata Gufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK. di Jakarta pada Senin (20/05/2024).

Baca Juga: Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Gufron Sebut Banyak Pegawai KPK yang Diinterogasi

Sebaliknya, kata Gufron, dirinya justru bersikap anarkis karena melanggar proses etik di Dewas KPK dengan tidak menggunakan koridor hukum.

Gufron mengatakan, advokasi melalui jalur hukum merupakan cara yang sah dalam penegakan hukum.

“Kalau menggunakan jalur hukum, chaos jadi problematis,” kata Gufron.

Gufron mencontohkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menggugat proses penyidikan dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan pengaruh terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kemantan).

Sebab, menurut dia, kasus yang terjadi pada Maret 2022 itu sudah habis masa pelaporannya ke Dewas KPK pada Desember 2023.

Baca Juga: Nurul Goufron yang Melaporkan Petinggi KPK Bracecream Tak Takut Dicap Negatif

Ia mengaku merujuk pada Pasal 23 Perintah Dewas KPK Tahun 2021, meski proses penyaringan masih berlanjut hingga kemarin, Selasa (21 Mei 2024) saat putusan dibacakan.

“Itu yang membuat saya miris, dia sendirilah yang menyusun dan menetapkan akan ada masa berlakunya, tapi dilaksanakan tanpa ada masa kadaluwarsanya, katanya seharusnya kita Desember. Itu ditemukan saat pelaporan tahun 2023,” kata Gufron.

Guffron juga mengatakan masyarakat akan belajar banyak dari proses hukum yang ditempuhnya, termasuk melaporkan Dewas ke Bareskrim Polri.

Ia meminta semua pihak bertindak demokratis dan menggunakan koridor yang diperbolehkan undang-undang.

“Jangan kita anggap sebagai keributan, tawuran dan sebagainya, ini saluran-saluran resmi yang kita buat bersama-sama,” ujarnya.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Gufron Laporkan Dewan KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik

Gufron mendapat masalah moral saat mendekati pejabat Kementerian Pertanian untuk memindahkan pekerja atas nama ADM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top