Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

JAKARTA, virprom.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan program dan pendidikan kerap dilakukan secara salah sepanjang tahun 2023.

“Cara yang paling banyak dilakukan adalah penggunaan dana bantuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan pembuatan laporan palsu atau manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana bantuan pendidikan,” tulis ICW dalam Pemantauan Tren Korupsi 2023. Laporan Hasil yang Dikutip. pada Senin (20/5/2024).

ICW menjelaskan kemungkinan kerugian negara atas dugaan penyalahgunaan dana pendidikan mencapai Rp132.580.884.419.

Mereka mengatakan, dalam menghadapi maraknya korupsi dana bantuan pendidikan, pemerintah diharapkan merancang dan menerapkan strategi pencegahan terkini agar pengelolaan dana pendidikan berjalan efektif, efisien, baik, dan transparan.

Baca juga: ICW Minta Jokowi Segera Umumkan Anggota Pimpinan KPK

Salah satunya adalah mengoptimalkan peran Inspektorat Daerah sehingga perlu berkoordinasi dengan instansi pendidikan dalam hal pencairan dan penggunaan dana bantuan, kata ICW.

ICW mencatat sepanjang tahun 2023 terdapat 59 kasus korupsi di bidang pendidikan dengan tersangka 130 orang.

Menurut ICW, klasifikasi korupsi sektor pendidikan yang pertama adalah penyalahgunaan anggaran program, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), hibah/larangan, dana bantuan. untuk pelajar dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: ICW Minta Susunan Pansel KPK Dikaji Ulang, Utamakan Yang Independen

Sedangkan klasifikasi kedua antara lain meliputi sarana dan prasarana sekolah, seperti pembangunan infrastruktur seperti gedung sekolah atau ruang kelas, gaji atau insentif guru, dan lain-lain, lanjut ICW.

Berdasarkan temuan ICW, 54 persen dari total kasus korupsi di bidang pendidikan merupakan penyalahgunaan program bantuan pendidikan sekolah.

Sedangkan sisanya, yakni 46 persen, merupakan korupsi sarana dan prasarana sekolah.

Dalam temuan ICW mengenai tren korupsi sepanjang tahun 2023, praktik korupsi di bidang pendidikan menduduki peringkat kelima.

Baca Juga: Kunjungi KSP, ICW usulkan puluhan nama menjadi Kapim Pansel KPK

Di atas sektor pendidikan terdapat korupsi di sektor perbankan (65 kasus), pelayanan publik (103 kasus), pemerintahan (108 kasus) dan di atas kasus korupsi dana desa (187 kasus). Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top