Laporan Dugaan Korupsi Gas Air Mata Polri dalam Verifikasi KPK, Kapan Rampung?

Jakarta, kompas. COM – Agus Sanariyanto, koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mewakili Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, mengatakan pihaknya menunggu konfirmasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas laporan dugaan korupsi pengadaan. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polari) menggunakan gas air mata.

“Saat ini belum ada update dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Mungkin 30 hari lagi kita akan tahu perkembangannya,” kata Agus kepada virprom.com, Rabu (9 April 2024).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sogiarto mengatakan, jika laporan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Sipil sudah lengkap dan dianggap tepat, maka akan ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.

“Kalau sudah masuk laporan/pengaduan akan dilakukan verifikasi. Kalau lengkap akan dikaji dan dikumpulkan informasinya. Kalau layak untuk ditindaklanjuti akan ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan,” Tessa dihubungi melalui telepon. virprom.com pada Senin.

BACA JUGA: Laporkan ke KPK soal dugaan kenaikan harga pembelian gas air mata oleh Polri

Temuan ICW mengungkap dugaan korupsi pengadaan tabung gas air mata oleh Polri pada tahun anggaran (TA) 2022-2023.

Agus mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada dua proyek pengadaan gas air mata.

Pertama, pengadaan peluncur pelet kertas untuk Polda Metro Jaya setelah pengajuan APBN TA 2022, dengan biaya proyek sebesar Rp49,8 miliar.

Hal ini menyusul pengadaan alat pelontar bola merica untuk Polda Metro Jaya dengan biaya proyek sebesar Rp49,9 miliar untuk program SLOG Polri APBN 2023.

Perhitungannya, berdasarkan informasi dari situs resmi produsen alat pengadaan Barna, harga yang dikeluarkan Polri untuk dua set pembelian tersebut hanya sebesar $73,2 miliar.

Artinya, ada dugaan adanya ketidaksesuaian yang disengaja pada total biaya proyek yang berjumlah Rp 26,4 miliar, kata Agus.

Baca juga: Polisi Terlibat Kasus Korupsi Beli Gas Air Mata, Biayanya Capai 26,4 Miliar

Di sisi lain, polisi melalui Biro Penerangan menyatakan pengadaan tersebut dilakukan sesuai prosedur termasuk pemeriksaan/monitoring internal.

Namun, Agus mengatakan, tidak cukup jika Polri yakin tidak ada yang disembunyikan, dan tentunya dokumen tender pengadaan bisa diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi secara sukarela dan transparan.

“Menurut kami, itu belum cukup. Kalau kami menilai tidak ada masalah, sebaiknya Polri mengambil langkah dengan menyerahkan seluruh dokumen tender pengadaan gas air mata ke Komisi Pemberantasan Korupsi.”

Agus menjelaskan, jika dokumen tersebut dibuat secara sukarela, KPK tentu akan segera menganalisis dugaan penggelembungan harga pembelian gas air mata yang dilakukan Polri.

“Sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai mandatnya dapat lebih cepat menganalisis apakah terdapat penyimpangan prosedur atau penyimpangan lain yang mengarah pada korupsi,” lanjutnya.

BACA JUGA: Dugaan Gas Air Mata, Polri Klaim Pengadaannya Sesuai Prosedur dan Sudah Diaudit

Agus menegaskan, sebelumnya sudah ada beberapa upaya untuk menuntut transparansi kepada Polri terkait tender pengadaan gas air mata. Namun, Agus menilai Polri belum mau mengungkap masalah tersebut ke publik.

“Kami sempat mengajukan permohonan informasi (keterbukaan) kontrak pengadaan gas air mata namun ditolak dengan alasan menyangkut kerahasiaan. Padahal perjanjian jual beli itu merupakan dokumen publik. kenapa mereka khawatir untuk menandatangani kontrak? , ”tegasnya. Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp .com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top