Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

 

JAKARTA, virprom.com – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat kecaman dan dikritik banyak pihak karena memungut iuran dari pegawai swasta pada tahun 2027.

Sebelumnya, program tersebut hanya memotong gaji pegawai negeri sipil (PNS), namun mendapat ulasan negatif.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan program tersebut tidak mampu mengembalikan tabungan kepada 124.960 pensiunan atau ahli waris senilai Rp567.457.735.810 pada tahun 2021.

Hasil tersebut tertuang dalam Laporan Nomor 202/LHP/XVI/l2/2021 yang dibuat oleh Kepala Auditor Keuangan Negara III pada 31 Desember 2021.

Laporan tersebut berjudul “Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan dan Biaya Operasional Tapera Tahun 2020 dan 2021 oleh Badan Pengelola Tabungan (BP) Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.”

“Sebanyak 124.960 pensiunan tidak menerima pengembalian dana sebesar Rp567.457.735.810,” seperti dikutip virprom.com dari laporan, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Menunda Tapera Bagi Buruh

Laporan tersebut menyebutkan, PNS yang pensiun sebelum 31 Desember 2020 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemindahan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Sebagai imbalannya, BP Tapera tidak hanya mengembalikan tabungannya saja, namun juga hasil tabungannya kepada pensiunan atau ahli warisnya (apabila peserta meninggal dunia).

BP Tapera wajib mengembalikan uang jaminan paling lambat tiga bulan setelah perikatan berakhir.

Sedangkan BP Tapera mengelola data PNS aktif sebanyak 4.016.292 orang. 

Namun hasil konfirmasi Tim BPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Taspen) menunjukkan sebanyak 124.960 orang pensiunan atau meninggal dunia pada triwulan III tercatat sebagai peserta aktif.

Datanya, peserta meninggal dunia sebanyak 25.764 orang dengan saldo Rp. 91.035.338.854 (Rp 91 miliar) dan peserta pensiun sebanyak 99.196 orang dengan saldo Rp. 476.422.396.956 (Rp 476 miliar).

Karena terdaftar sebagai peserta aktif, maka ahli waris atau pensiunan PNS tidak dapat menerima tabungan dan hasil pupuknya.

“Sebanyak 124.960 pensiunan PNS/ahli waris tidak dapat memanfaatkan tabungan yang menjadi haknya senilai Rp567.457.735.810,” tulis laporan tersebut.

Masalah saat memperbarui data

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top