Laksanakan Putusan MK, KPU Akan Konsultasi ke DPR dan Pemerintah

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (UPC) menyatakan akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (UC) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan ini mengubah aturan terkait ambang batas parlemen untuk pemilihan umum (Pilkada) 2024.

“Kami akan berdiskusi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),” kata Direktur KPU Mohammad Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Afif mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat ke DPR RI.

Baca juga: Soal Putusan MK Itzal: Partai Boleh Mencalonkan Diri di Pilkada, Termasuk Golkar.

Menurut dia, sebaiknya putusan MK segera dilaksanakan, tanpa mengubah undang-undang yang bersangkutan.

Oleh karena itu, pihaknya akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi dengan mengubah aturan pemilu dalam Konstitusi Partai Komunis Ukraina (PCPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam hal ini, konsultasi dengan DPR dan pemerintah merupakan syarat yang harus diterima KPU, sebagaimana diatur dalam aturan konstruksi undang-undang.

Partai Komunis Ukraina akan memberi tahu partai politik tentang perubahan ini.

Melihat kriteria dan jadwal pemilu 2024 sebagaimana tercantum dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2024, kata Afif.

Dengan keputusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas parlemen untuk memilih kepala daerah tidak lagi 20 persen, melainkan mengubah jumlah daftar pemilih tetap.

Di DKI Jakarta misalnya, ambang batas parlemen adalah 7,5 persen.

Baca Juga: Baru Bisa Dicalonkan Jadi Calon Gubernur DKI Setelah Ada Keputusan MK, Kata PKS: Ide Ini Muncul di Kita.

Berkat keputusan ini, PDI Perjuangan bisa memilih calon pemimpin daerah meski tidak beraliansi dengan partai lain.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga berpeluang mencalonkan diri sebagai PDI-P setelah ditolak partai pendukungnya yakni PKS, PKB, dan Nasdem. Dengarkan berita dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top