La Nyalla Klaim Semua Parpol Setuju Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

JAKARTA, virprom.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan seluruh partai politik sepakat Undang-Undang (UUD) Tahun 1945 kembali ke naskah aslinya.

UUD 1945 yang berlaku saat ini merupakan hasil amandemen setelah Amandemen tahun 1998.

La Nyalla mengatakan partainya sedang berdialog dengan seluruh pimpinan partai politik, termasuk PDI-P, untuk kembali ke UUD 1945 sebelum reformasi.

“Iya pasti (komunikasi dengan PDI-P). Semuanya pasti, karena semua pihak bersatu, kata La Nyalla saat ditemui di Senayan, Jakarta, Minggu (23/6/2024).

Baca juga: Saat Bamsoet Bicara Reformasi hingga Seruan MKD…

La Nyala mengatakan, pengembalian UUD 1945 ke naskah aslinya saat ini masih menjadi pembahasan internal partai politik.

Ia menambahkan, Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, sepakat UUD 1945 akan kembali seperti sebelum amandemen tahun 1998.

Sebab, anggaran dasar dan konstitusi (AD/ART) Partai Gerindra kubu Prabowo menegaskan kembali sistem mengembalikan UUD 1945 sebelum reformasi.

“Kami berdoa semoga pelantikan Pak Prabowo berjalan lancar, setelah itu kami akan mengajak beliau untuk bergabung bersama kami dalam gagasan mengembalikan UUD 1945 seperti semula,” kata La Nyalla.

Baca juga: Soal Reformasi, Yusril: Biarlah Presiden dan Wakil Presiden Dipilih Rakyat

Pengusaha itu juga menjelaskan, DPD RI yang dilantik periode 2024-2029 akan memprioritaskan pengembalian UUD 1945 ke naskah aslinya.

Menurut dia, UUD 1945 menghasilkan amandemen Pancasila yang menyatakan demokrasi berpedoman pada kebijaksanaan dalam berdiskusi dan perwakilan.

Ia tak ragu dengan anggapan bahwa kembali ke rumusan awal UU 1945 berarti rakyat tidak bisa memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.

“Sekarang kita sudah meninggalkan Pancasila. Apakah Anda masih ingin menyimpannya? “Kita tidak boleh membiarkan pihak independen datang,” kata La Nyalla.

Baca Juga: Pidato Amandemen UUD 1945, Cak Imin Singgung Pilpres Lagi Bersama MPR

Undang-Undang Tahun 1945 telah diubah atau diubah sebanyak empat kali dalam kurun waktu Oktober 1999 hingga Agustus 2002.

Pada saat itu, koreksi disebut sebagai perintah koreksi.

Poin reformasi tersebut antara lain adalah pengurangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi lima tahun dan menjabat dua periode.

Undang-undang revisi tahun 1945 juga mengatur pemilihan umum (Pemilu).

Beberapa waktu lalu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo juga mengatakan seluruh partai politik sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.

Hal itu kemudian dilaporkan oleh Mahasiswa Islam Jakarta, Azhari. Menurut dia, ada 9 partai di DPR RI yang tidak setuju dengan amandemen UU 1945.

Meski tidak berkuasa mengatakan demikian. Karena yang saya baca juga di media online tidak ada pertemuan kelompok seperti ini, kata Azhari saat ditemui di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/). 2024). Dengarkan berita terkini dan pilihan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top