KY Usut Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

JAKARTA, virprom.com – Komisi Kehakiman (KY) menggunakan hak inisiatifnya untuk mengusut majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, yang dituduh melakukan pelecehan terhadap pacarnya. Terpengaruh. .

Juru Bicara KY Mukti Fajar Noor Devata mengatakan, langkah tersebut diambil karena pembebasan Ronald Tannoor menimbulkan pertanyaan dan kontroversi di masyarakat.

“KY memahami munculnya kerusuhan karena dianggap melanggar keadilan. Namun karena tidak ada laporan di KY, keputusan ini menarik perhatian masyarakat, KY menggunakan hak inisiatif untuk mengusut kasus tersebut,” kata Mukti, Kamis (25/7/2024).

Mukti menegaskan, tindakan yang dilakukan KY bukan untuk menentukan benar atau tidaknya penilaian yang diberikan majelis hakim.

Namun, KY mempunyai wewenang untuk membentuk panel penyelidikan untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH) dan mengusut putusan tersebut.

Baca Juga: Jaksa Agung Ajukan Perkara Bebas Vonis Putra Anggota DPR Ronald Tannoor

“KY mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran aturan etik kepada hakim jika terdapat bukti yang kuat agar perkara tersebut dapat dilanjutkan sesuai prosedur yang ada,” kata Mukti.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan Ronald Rannur tidak bersalah melakukan pelecehan terhadap pacarnya Tini Sera Afrianti (TSA) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dianiaya Ronald Tannur di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, dini hari pada 4 Oktober 2023.

“Terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 338 KUHP sebagai dakwaan pertama atau dakwaan kedua berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP atau sebagai dakwaan ketiga berdasarkan Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. KUHP,” kata Ketua Hakim Erinduwa Damanik.

Baca juga: Bebaskan Pacar Terpidana Pembunuhan Ronald Tannoor, Ini Kasusnya

“Terdakwa telah dibebaskan dari semua dakwaan penuntutan di atas,” tambahnya.

Sedangkan Ronald Tannoor divonis 12 tahun penjara.

Edward Thannoor, putra anggota DPR yang tergabung dalam Fraksi BKP, dinilai terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan.

Selain hukuman badan, Ronald Thanur juga diperintahkan membayar ganti rugi senilai Rp263 juta kepada ahli waris Tini selain hukuman penjara 6 bulan. Dengarkan berita penting dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top