KY Tetapkan 9 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM untuk Diusulkan ke DPR RI

JAKARTA, virprom.com – Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan proses seleksi calon hakim senior dan hakim ad hoc untuk mengisi lowongan beberapa posisi di Mahkamah Agung RI.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, 12 calon Mahkamah Agung RI dinyatakan lolos dan akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Semuanya pergi ke struktur screening tentang pengemudi, baik, kesehatan, melihat alam,” kata pertanyaan terakhir, “kata, Jumat (12/7/2024).

Menurut Mukti, 12 calon tersebut terdiri dari 9 calon hakim agung dan 3 calon hakim hak asasi manusia (HAM) ad hoc.

Untuk rapat calon hakim agung, kata Mukti, 3 orang dari pihak pidana, satu orang dari pihak perdata, dan satu orang dari pihak agama.

Baca Juga: Calon MA Ditanya Peran Pengadilan dalam Kebocoran Haji, PPDB, dan PDN

Lalu ada calon Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 3 orang calon hakim Mahkamah Agung Kamar Tata Usaha Negara Perpajakan, kata Mukti.

Mukti mengharapkan hakim yang diangkat KY memenuhi standar kompetensi dan integritas berdasarkan rekam jejaknya.

“Selanjutnya, opsi ini juga melibatkan partisipasi masyarakat semaksimal mungkin, terutama pada tahap perekaman dan wawancara,” jelas Mukti.

Kepala Bagian Perencanaan Peradilan KY M Taufiq HZ membenarkan, ada 12 nama calon hakim agung dan calon hakim HAM yang diputuskan dalam rapat pleno.

Pengumuman keberhasilan seleksi calon hakim Mahkamah Agung RI Tahun 2024 berdasarkan keputusan rapat pleno komisi yudisial pada 11 Juli 2024, kata Taufiq.

Baca Juga: Calon MA Bertanya Mengapa Monopoli Hukum Perdata Dilarang di Indonesia?

Berikut daftar 12 calon Hakim Agung yang akan diajukan ke DPR RI.

Ruang hukuman:

1. Abdul Azis, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Medan)

2. Annas Mustaqim, S.H., M.Hum. (Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia)

3. Aviantara, S.H., M.Hum. (Wakil Ketua Mahkamah Agung Manado)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top