KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

JAKARTA, virprom.com – Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan hakim terhadap majelis hakim dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang menjebloskan Ketua Mahkamah Agung. Pengadilan (MA), Gazalba Saleh.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, laporan terhadap majelis hakim Pengadilan Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dikeluarkan Komisi Penghapusan Perilaku Komersial (KPK).

Laporan yang ditandatangani Ketua KPK sudah disampaikan kepada Ketua KY, kata Mukti Fajar kepada virprom.com, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Majelis Mahkamah Agung akan meninjau kembali bangku hakim Gazalba Saleh jika ada bukti adanya kesalahan.

Ketua KY 2021-2023 itu mengungkapkan, laporan juri atas keputusan sementara Gazalba Saleh sudah diterima pihaknya pada Rabu, 5 Juni 2024.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini mengatakan, Ketua KY menyerahkan laporan tersebut kepada Tim Pengawasan Perilaku Peradilan (Waskim).

Saat ini tim Waskim sedang mempersiapkan segala langkah yang diperlukan untuk segera melakukan penyambungan, termasuk memastikan kelengkapan persyaratan administrasi dan apa saja yang bisa didaftarkan, kata Mukti Fajar.

Selain KY, Dewan Pengawas (Bawas) MA menerima pengaduan KPK pada Senin, 24 Juni 2024 terhadap majelis hakim yang menangani kasus Ketua Hakim Gazalba Saleh.

Baca Juga: MA mempertimbangkan kembali kasus KPK terhadap kelompok hakim yang membebaskan Gazalba Saleh

Majelis hakim pengadilan tipikor yang mengadili perkara Gazalba Saleh adalah Fahzal Hendri sebagai ketua dan wakilnya Riant Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukartono.

Dalam jumpa pers pada Selasa, 25 Juni 2024, Pimpinan Sementara KPK Nawawi Pamolango mengungkapkan pihaknya telah mengajukan pengaduan terhadap majelis hakim di Pengadilan Perjudian dekat KY dan Bawas MA.

Gugatan tersebut dilontarkan lembaga antirasuah tersebut setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima keberatan atau versi yang diajukan KPK terkait Sarjana Gazalba Saleh.

Dalam putusan tegas, MA membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024.

Gazalba adalah terdakwa penggelapan dan penggelapan yang dibebaskan setelah hakim memberinya kekebalan sementara.

Putusan tersebut dinilai berbeda karena hakim sepakat dengan pandangan tim kuasa hukum Gazalba yang menyebut jaksa penuntut umum tidak berwenang mengadili tindak pidana korupsi karena belum mendapat kewenangan dari jaksa agung. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih pesan favorit Anda dan dapatkan saluran WhatsApp Compass.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top