KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

JAKARTA, virprom.com – Komisi Yudisial (KY) akan mengusut dugaan pelanggaran etik hakim dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batasan usia calon kepala daerah.

Putusan Mahkamah Agung tersebut tertuang dalam Putusan No. 23P/HUM/2024.

Kepala Departemen Informasi dan Hubungan Antar Lembaga KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, KY sudah menerima laporan atas keputusan tersebut.

“KY hanya akan fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, itu batas kewenangan kami memeriksa hakim,” kata Mukti dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis ( 4). /7/2024).

Baca Juga: KY Loloskan 19 Calon MA dan 3 Calon Ad Hoc HAM di MA

Mukti mengatakan KY tidak berwenang memeriksa materi terkait pertimbangan putusan tersebut.

Oleh karena itu, tim pengawas hakim kini menanganinya dengan meminta keterangan beberapa pihak, termasuk ahli, untuk melihat apakah ada pelanggaran etik dalam pertimbangan putusan.

Sehingga pendapat dan spekulasi di masyarakat akan terjawab jika terkait dengan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim), kata Mukti.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung dengan putusannya No. 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang telah ditetapkan dalam PKPU No. 9 tahun 2020.

Baca juga: Penyidikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Majelis Hakim Usut Kasus Gazalba Saleh

Pasal 4 Ayat (1) PKPU huruf d tentang batasan umur calon kepala daerah tahap awal, “Usia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi Calon Bupati. dan Deputi. Calon Pra Walikota atau Walikota dan Wakil Walikota dimulai dari keputusan Pasangan Calon”.

Namun, setelah ada keputusan MA, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon diangkat menjadi kepala daerah definitif.

Menurut Mahkamah Agung, Pasal 4 PKPU No. 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ditetapkan “usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima tahun). ) tahun bagi Calon Letnan dan Wakil Letnan atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”

Dengan keputusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan dirinya sebagai calon gubernur dan wakil gubernur bila berusia minimal 30 tahun dan sebagai calon wakil gubernur dan wakil letnan atau calon walikota dan wakil walikota bila berusia minimal 25 tahun. pada saat diangkat, bukan pada saat diangkat sebagai calon.

Baca Juga: KY Terima Laporan KPK dari Majelis Hakim Kasus Gazalba Saleh

Publik menduga keputusan MA akan membuka jalan bagi Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, untuk bersaing di Pemilu 2024.

Jika Kaesang terdaftar sebagai peserta pemilu serentak November 2024, ia kemungkinan tak bisa lolos syarat karena usianya yang belum genap 30 tahun.

Namun jika Kaesang memenangkan Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 maka ia akan berusia 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah terbaru – calon wakil kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun resmi menerima keputusan Mahkamah Agung tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top