KY Rekomendasikan Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diberhentikan

JAKARTA, virprom.com – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pencopotan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur karena terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH ).

Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR dari Fraksi PKB yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afranti hingga menewaskan korbannya.

“Pengenaan sanksi berat berupa ‘pemberhentian tetap dengan hak pensiun’ terhadap Terlapor 1 Erintua Damanik, Terlapor 2 Mangapul, dan Terlapor 3 Heru Hanindyo,” kata Kepala Badan Pengawasan dan Penyidikan Yudisial KY. , Joko Sasmitto, dikutip dari materi konsultasi KY dengan Komisi III DPR RI, Senin sore. 

KY merekomendasikan agar permasalahan etik ini disampaikan kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk meneruskan rekomendasi pemberhentian hakim.

Baca juga: KY Pertanyakan Hakim PN Surabaya Soal Pembebasan Ronald Tannur

Nomor Perkara 454/Pid.B/2024/PN.Sby Majelis hakim terdiri dari Hakim Erinthua Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo. Mereka diperiksa KY pada Senin, 19 Agustus 2024.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan KY pada Senin, 26 Agustus 2024 pagi usai menggelar rapat paripurna yang dihadiri tujuh anggota KY dibantu seorang sekretaris. Dari pertemuan tersebut, majelis hakim PN Surabaya memutuskan KKEPPH bersalah melakukan pelanggaran.

“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi derajat pelanggaran berat.

Dalam pengamatannya, Majelis Sidang Pleno menemukan bahwa Majelis Hakim telah melakukan beberapa pengamatan hukum dan pengamatan hukum terhadap salinan putusan.

Baca Juga: Ronald Tannoor Pergi ke Luar Negeri Jelang Larangan

Namun fakta hukum dan pertimbangan hukum tidak pernah disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum. Di sisi lain, banyak fakta dan keterangan hukum yang dibacakan dalam persidangan tidak dimuat dalam salinan putusan.

Menurut majelis sidang pleno, tindakan Majelis Hakim tersebut merupakan pelanggaran sangat berat terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 untuk Hakim. .

Selain itu, putusan yang diambil akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pengadilan tidak sah karena tidak mempunyai kekuatan hukum.

Tiga hakim membebaskan Ronald Tannoor karena merasa tidak ada bukti Ronald melakukan pelecehan terhadap pacarnya, Dini Sefra Afrianti.

Keputusan tersebut dinilai aneh karena hakim tidak mempertimbangkan perbedaan bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top