KY Pelajari Putusan Bebas Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat

JAKARTA, virprom.com – Komisi Yudisial (Kentucky) akan mempertimbangkan bebasnya mantan raja muda Langkat yang dikenal dengan kasus warning-angina plan atau human krangkeng dalam kasus pidana perdagangan orang (TPPO).

Anggota KY Mukti Fajjar Noor Dewata mengatakan, peninjauan kembali putusan menjadi titik awal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim yang memutus perkara tersebut.

“Kentucky tidak bisa menilai apakah putusan ini benar atau salah. Namun Kentucky akan mengkaji lebih lanjut putusan tersebut sebagai titik tolak dugaan pelanggaran kode etik hakim,” kata Mukti dalam keterangannya kepada pers, Rabu (07/10/2021). 2024).

Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi Atas Bebasnya Mantan Raja Muda Langkat

Selain itu, Kentucky juga melanjutkan uji coba melalui koneksi ke Sumatera Utara.

Mukti mengatakan, dirinya sudah dua kali bertemu terkait aspek perilaku hakim selama persidangan.

“Hal itu untuk memastikan hakim bertindak independen dan tidak memihak dalam mengambil keputusan tanpa campur tangan pihak manapun,” ujarnya.

Terbit divonis bebas dalam kasus kurungan manusia pada Senin (8/7/2024) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara.

Baca juga: Bupati Dilepaskan di Kandang Manusia, Komnas HAM Khawatir Akibat Negatifnya

Majelis hakim menilai Terbit tidak terbukti memenuhi dakwaan Kejaksaan pada 2010 hingga 2022 dalam sistem rehabilitasi kecanduan narkoba (HTL) perdagangan manusia.

Ketua Majelis Hakim Andriansyah menyatakan seluruh tuntutan Jaksa tertuang dalam Pasal 2 Ayat (2) Pasal 7 Ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21. 2007 tentang TPPO tidak terbukti.

“Terdakwa Rencana Peringatan S.E alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam,” kata Andriansyah dalam persidangan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top