KY Loloskan 19 Calon Hakim Agung dan 3 Ad Hoc HAM untuk MA

JAKARTA, virprom.com – Komisi Yudisial (KY) meloloskan 19 calon Hakim Agung dan tiga calon Hakim Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA) berdasarkan tes kesehatan dan kepribadian calon hakim tersebut. mereka memasuki pengadilan. hakim dan calon Hakim HAM 2024 di MA.

Anggota KY M. Taufiq HZ menjelaskan, unsur penilaian kesehatan dan kepribadian meliputi hasil penelitian kesehatan, penilaian keterampilan, potensi penelitian dan sejarah.

“Yang terpenting adalah kejujuran yang kita lihat dari perkataan para calon,” kata Taufiq saat konferensi pers saat pengukuhan wisudawan di Gedung Komisi Yudisial, Batavia Pusat, Selasa (2/7/2024).

Hakim Mahkamah Agung, tiga hakim Kamar Perdata, delapan hakim kamar pidana, dua kamar agama, dua kamar administrasi, empat kamar TUN, terutama pendapatan, tiga kamar ad hoc. aktivis hak asasi manusia di Mahkamah Agung.

Hakim agung perkara pidana tersebut adalah Abdul Azis, Ahmad Shalihin, Alimin Ribut Sujono, Annas Mustaqim, Andreas Eno Tirtakusuma, Aviantara, Khamim Thohari, Setyanto Hermawan.

Baca Juga: KY KPK Ambil Rujukan di Majelis Hakim Kasus Gazalba Saleh

Dalam forum publik di forum publik tersebut, yaitu Ennid Hasanuddin, Gunawan Widjaja, dan IG Eko Purwanto. Kemudian ruang ibadah yaitu Lailatul Arofah dan Muhayah.

Kandidat ruang TUN adalah Hari Sugiharto dan Mustamar, serta peserta khusus TUN Diana Malemita Ginting, Doni Budiono, Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi.

Sedangkan calon hakim HAM MA adalah Agus Budianto, Bonifasius Nadya Arybowo, dan Mochammad Agus Salim.

Taufiq mengatakan, tahap selanjutnya akan diikuti 22 calon, yakni wawancara yang digelar pada 8-11 Juli 2024 di Kantor KY.

 “Hakim MA yang dipilih dengan baik berjumlah 16 orang hakim. Sisanya satu orang mahasiswa dan dua orang lainnya,” kata Taufiq.

Baca Juga: Laporan Investigasi Pelanggaran, KY Buka Kasus Investigasi Juri Kasus Gazalba Saleh

“Saat ini yang ingin menjadi hakim umum di MA yang berprofesi di bidang pendidikan ada dua orang, dan satu orang,” ujarnya.

Mahasiswa akan dinilai oleh panel yang terdiri dari tujuh anggota KY, satu direktur, dan satu pengacara.

Kandidat akan mencari visi, layanan, dedikasi, kepemimpinan, integritas dan komitmen, pengetahuan hukum dan peradilan, dan keterampilan teknis yang terkait dengan kemampuan kepatuhan dan peraturan.

Masyarakat diminta ikut serta dalam proses penyidikan, baik dengan datang ke kantor Komisi Yudisial maupun melalui kanal YouTube Komisi Yudisial, kata Taufiq. Dengarkan berita dan cerita terpopuler yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top