KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

JAKARTA, virprom.com – Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) baru-baru ini meminta Komisi Yudisial (Ky) turun tangan atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon walikota.

Perludem mendesak Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang bertanggung jawab atas perkara uji materiil ini, kata Direktur Eksekutif Eludem Khoirunnisa Noor Agastyati dalam keterangannya, Kamis (31/5/2024).

Needham berpendapat, MA telah memadukan syarat calon kepala daerah dengan syarat pelantikan calon kepala daerah.

Mahkamah Agung dinilai mencoba mendasarkan pengamatannya dengan memberikan contoh batasan usia yang ditetapkan untuk jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Reaksi Jokowi atas Putusan MA yang Buka Jalan Kaesong Maju ke Pilkada

“Jika kita melihat syarat-syarat menjadi calon kepala daerah yang diatur secara tegas dalam Bab III UU 10/2016 tentang Pilkada, maka tidak boleh dimaknai berbeda dengan pengertian Pasal 7 huruf e yang termasuk dalam syarat calon.,” katanya.

“Oleh karena itu, Eludem menilai MA tidak menafsirkan ketentuan Pasal 7 huruf e yang mengatur syarat calon, bukan syarat pelantikan calon terpilih,” tegas perempuan yang akrab disapa Ninis itu.

Needham menegaskan, syarat calon dan syarat calon terpilih merupakan dua situasi yang mempunyai akibat hukum berbeda dan tidak boleh disamakan.

Apalagi, setelah hasilnya diputuskan KPU, tidak perlu ada syarat pengukuhan calon terpilih berdasarkan UU Pilkada, kata Ninis.

Baca Juga: Diduga Putusan MA Akan Mulus Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Sampai

Sebab, status calon terpilih hanya diperoleh calon kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak setelah proses pemungutan suara dan diputuskan KPU sebagai calon terpilih, jelasnya.

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin oleh Hakim Agung Julius dan Hakim Agung Sera Bangun serta Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi selaku anggota Dewan.

Dengan keputusan tersebut, seseorang dapat dicalonkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan sebagai calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota apabila berusia minimal 25 tahun. . , bukan pasangan calon yang ditetapkan KPU dengan Peraturan KPU 9/2020.

Mahkamah Agung (MA) hanya butuh waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Baca Juga: Pengamat menilai keputusan MA yang mengubah norma batas usia calon kepala daerah bernuansa politik, mengacu pada keputusan MK

Gugatan tersebut diajukan Ketua Umum Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dan diproses pada 27 Mei dan diputus pada 29 Mei 2024.

Pakar hukum pemilu perguruan tinggi Indonesia, Titi Angreni mempertanyakan apakah Mahkamah Agung bisa mengambil keputusan dengan cepat.

Apalagi, tidak ada proses dengar pendapat jika Mahkamah Agung memutus suatu gugatan yang melanggar aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top