KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

JAKARTA, virprom.com – Komisi Yudisial (JC) tengah mendalami Putusan Sementara atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat hakim Mahkamah Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Pengumuman itu disampaikan Kepala Badan Pengawasan dan Penyidikan Peradilan KY, Joko Sasmitto, menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengusut hakim yang mengeluarkan surat perintah sementara Gazalba tersebut.

Saya baru minta tim penyidik ​​mengusut dulu, kata Joko Sasmitto kepada virprom.com, Selasa (28/5/2024).

Gazalba merupakan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana yang didakwa melakukan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62,8 miliar.

Baca selengkapnya: Hakim Agung Ghazalba Salihi lolos dari jerat hukum sebanyak tiga kali…

Majelis hakim mengambil eksepsi atau keberatan dalam perkara ini karena jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang melimpahkan wewenang kepada Jaksa Agung.

Mempertimbangkan hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membebaskan Ghazalba dari penjara.

Atas putusan tersebut, KPK meminta Mahkamah Agung dan Badan Pengawas (Bawas) KY turun tangan mengusut majelis hakim sebagai pengawas peradilan.

Bavas dan KY harus datang memeriksa juri, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin sore.

Wasit Fahzal Hendry, Rianto Adam Ponto dan wasit sementara Sukartono.

Alex mengatakan hakim memiliki kebebasan dan independensi dalam mengadili perkara dan mengambil keputusan.

Namun kebebasan tersebut bukan berarti mereka bisa sembarangan mengambil keputusan, mengabaikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengalaman 20 tahun menangani kasus korupsi.

“Sekali lagi, menurut saya itu keputusan yang bodoh,” kata Alex.

Mantan Hakim Pengadilan Tipikor ini mengatakan, pimpinan KPK akan memperjelas sikapnya pasca putusan aneh tersebut.

Menurut dia, pengadilan pertama kali membebaskan terdakwa kasus korupsi karena jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendapat kuasa dari Jaksa Agung.

Baca juga: Pembebasan Hakim Ketua Ghazalba Salih dari tahanan KPK

Padahal, menurut Alex, Direktur Kejaksaan dan Jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK, bukan Jaksa Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top