KY Dalami Laporan Keluarga Dini soal Vonis Bebas Ronald Tannur

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Agung (KY) akan menindaklanjuti permohonan keluarga Dini Sera Afriyanti terhadap sekelompok hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mendukung Ronald Tannur.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, pihaknya telah menerima permintaan audiensi sekaligus permohonan dari keluarga Dini dan pengacaranya pada Senin (29/7/2024).

Laporan tersebut diterima oleh Wakil Direktur KY dan Kepala Badan Penyidikan KY. Laporan tersebut akan didalami sesuai ketentuan Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Laporan Masyarakat, kata Mukti dalam keterangannya kepada virprom.com dan Senin (29/7/2024).

Menurut Mukti, CY akan mempelajari terlebih dahulu riwayat keluarga yang disampaikan Dini dan dilanjutkan proses penyidikan.

Baca Juga: Usai Ronald Tannur Bebas, Komisi III Panggil KY dan MA

Seluruh informasi yang diterima akan dikaji secara internal untuk menentukan apakah laporan dapat dilanjutkan.

“Berbagai hal akan kami analisa dari penyidikan dan dokumen serta saksi-saksi yang ada dan mencoba memberikan pelayanan. Mukti mengatakan, “Tim akan memutuskan apakah kasus tersebut akan dilanjutkan atau tidak.”

Diberitakan sebelumnya, keluarga sekaligus kuasa hukum almarhum Dini Sera Afriyanti mengabarkan Majelis Hakim KY PN Surabaya melepas Ronald Tannur yang menjadi terdakwa dalam persidangan Dini di KY pada Senin (29/7/2024). .

Pengacara keluarga Dini Dimas Gemachura Alfarouk mengatakan pada hari Senin, “Kami telah melaporkan ke KY tiga hakim yang menyelidiki kasus GRT, yang kita ketahui bersama telah dibebaskan.”

Sementara itu, ayah Dini, Ujang Suherman berharap mendapat keadilan dari KY atas kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini.

Baca Juga: Keluarga Dini Afriantis Keluhkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tanour di KY

Ujang pun menegaskan, pihak keluarga sangat kecewa dengan pemecatan Ronald oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

“Berkecil hati, kalaupun orang bodoh apalagi pintar, itu tidak masuk akal,” kata Ujang.

Sekadar informasi, sekelompok hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah atas dakwaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (DSA) yang menyebabkan meninggalnya orang tersebut.

Ronald Tannur melakukan penyiksaan di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, pada dini hari tanggal 4 Oktober 2023.

“Tidak seorang pun yang sah dan jelas didakwa seperti dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP bagian kedua atau pasal 359 KUHP bagian ketiga dan ayat 351. ) KUHP,” kata Hakim Erintuah Damanik.

Eridua mengatakan, “Dia membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa di atas. Dengarkan kabar baik dan update berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https ://www .whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top