Kunjungi Kantor Muhammadiyah Jakarta, Kaesang Bagi-bagi Buku Tulis ke Pelajar

JAKARTA, virprom.com – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep membagikan buku catatan bertuliskan “Kaesang Pangarep” kepada beberapa mahasiswa pada Jumat (21 Juni 2024).

Buku tersebut dibagikan saat Kaesang berkunjung ke kantor Pengurus Muhammadiyah wilayah Jakarta bersama pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPW) PSI Jakarta, Jakarta Pusat.

Sampul bukunya penuh gambar kartun dan di tengahnya tertulis nama “Kaesang Pangarep”. Pada saat yang sama, kalimat “Belajar dan rajin membaca adalah jalan ninjaku” tertulis di sampul belakang buku tersebut.

Beberapa kader PSI yang mendampingi Kaesang terlihat membagi-bagikan buku satu per satu kepada beberapa siswa di sekolah Muhammadiyah, sedangkan Kaesang melayani beberapa anak yang meminta bukunya ditandatangani.

Kaesang datang ke kantor administrasi Muhammadiyah di wilayah Jakarta untuk bersilaturahmi dan juga memimpin salat Jumat.

Kaesang tiba di Masjid At-Taqwa Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta sekitar pukul 12.00 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan peci hitam.

Sambil berjalan menuju masjid, Kaesang menyempatkan diri menyapa warga di sana dan menanggapi permintaan selfie.

Kunjungan ini dilakukan Kaesang jelang Pilkada Jakarta 2024. Kaesang diperkirakan akan memicu kontroversi politik di Jakarta.

Baca juga: Kaesang Diperkirakan Mundur Jika PKS Dapat Wakil Ketua dari Gubernur Jakarta, PSI: Situasi Masih Belum Jelas

Putra sulung Presiden Joko Widodo ini mengaku siap berpasangan dengan siapa pun jika benar-benar mencalonkan diri sebagai gubernur.

Namun Kaesang tak memenuhi syarat usia untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada 2024.

Sebab, menurut UU Pilkada, syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun sesuai definisi calon.

Kaesang masih akan berusia 29 tahun saat penentuan nominasi pada 22 September 2024.

Baca juga: Anies Ditanya Soal Hubungan dengan Kaesang: Kampung Bayam Lebih Penting Dibicarakan

Mahkamah Agung praktis mengubah ketentuan tersebut dan menetapkan batasan usia 30 tahun sejak dilantiknya kepala daerah terpilih.

Kepala daerah terpilih baru bisa menjabat pada tahun 2025, saat Kaesang menginjak usia 30 tahun.

Namun keputusan MA tersebut belum dituangkan dalam peraturan KPU pada Pilkada 2024.

KPU juga belum memutuskan akan mengganti PKPU atau tidak. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top