Kubu Hasto Laporkan Lagi Penyidik KPK Ke Dewas

JAKARTA, virprom.com – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Cristiano, staf Kusnadi melaporkan kembali penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rosa Purvo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kali ini, kubu Hasto melaporkan Rosa atas dugaan pengrusakan surat atau dokumen sitaan setelah penyidik ​​menyita sejumlah barang milik Kusnadi saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus suap eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

“Hari ini kami sudah lapor ke Dewas, untuk dilampirkan sebagai bukti tambahan betapa penyidik ​​KPK ini tidak profesional,” kata kuasa hukum Kusnadi, Rony Talapesi, di gedung lama KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Roni mengatakan Hasto ditangkap pada 10 Juni lalu saat KPK memeriksa mantan aktivis PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai saksi.

Baca Juga: Penyidik ​​KPK yang memeriksa pegawai Husto lapor balik ke dewan pengawas

Kusnadi menerima surat penyitaan pada 23 April 2024 setelah dilakukan penggeledahan dan barang-barang miliknya disita penyidik, katanya.

Namun surat yang sama diterima kliennya dengan tanggal berbeda pada Rabu (19/6/2024) saat memeriksa Harun Masiku sebagai saksi.

Surat itu bertanggal surat yang sama, namun tanggalnya diubah yakni 10 Juni 2024 seperti pada pemeriksaan pendahuluan, kata Rony.

Dia mengatakan, tanda tangan Kusnadi hanya dibubuhkan pada halaman kedua dan bukan pada halaman pertama surat penerimaan bukti yang diterima Kusnadi, Kamis pekan lalu.

Baca Juga: Staf Pengacara Husto Klaim Penyidik ​​KPK Minta Maaf

Sementara itu, Kusnadi menandatangani halaman pertama bukti penerimaan yang diserahkan penyidik ​​pada 10 Juni lalu.

Kami menduga surat tersebut palsu. Karena apa? Surat yang sah adalah surat tertanggal 23 April yang juga diprakarsai oleh saudara Kusnadi, kata Ronnie.

Karenanya, Roney menilai penyitaan berbagai barang yang diambil dari tangan Kusnadi tidak sesuai prosedur.

Barang bukti yang berhasil disita KPK dari Kusnadi antara lain satu buah telepon genggam dan satu kartu ATM milik Kusnadi, serta dua buah telepon genggam dan buku catatan Hasto.

“Proses penyitaan barang pribadi, atau buku milik DPP Partai PDI Perjuangan itu salah,” kata Rony.

Roni melaporkan Rosa ke dewan KPK pada 11 Juni untuk mencari Kusnadi atas dugaan pelanggaran etik.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada kesalahan administratif saat penyidik ​​menyita sejumlah barang milik Kusnadi.

Baca Juga: Penyitaan Handphone Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Sekjen PDI Perjuangan Hasto Bantah Ada Maladministrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top