Kuasa Presiden Diyakini Tak Terpengaruh meski Wantimpres Jadi DPA

JAKARTA, Kompass.com – Perubahan nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantipress) menjadi Dewan Pertimbangan Tinggi (DPA) dinilai tidak berpengaruh pada kekuasaan Presiden.

“Menurut saya, tidak perlu terlalu risih dengan perubahan kata dan nama jika menyangkut diskresi dan kewenangan Presiden,” kata pengamat politik Janus TH Siahan saat dihubungi virprom.com, Rabu (10). /7/2024)

Menurut Janus, usulan perubahan nama Vantimepress menjadi DPA dalam perubahan UU No.

“Kekuasaan dan kewenangan tertinggi itu melekat pada konstitusi Presiden (Presiden) karena diberikan kepada seorang Presiden secara pribadi, bukan pada ciri-ciri kelembagaan yang sesuai dengannya,” kata Janus.

Baca Juga: Partai PPP Sebut Terburu-buru Ganti Nama Wantpress Menjadi DPA Hanya Pilihan Politik.

Menurut Janus, jika Vanimpress diganti namanya dan dilambangkan dengan kata “api” maka yang dimaksud hanyalah sebuah ide atau konsep saja.

Terkait usulan penambahan mayoritas anggota organisasi, Janus menilai hal tersebut tidak mengubah makna perusahaan dan amanahnya.

Janus mengatakan, strategi rekrutmennya akan ada dari segi personel, artinya akan diisi oleh orang-orang yang dianggap cocok untuk mendampingi presiden dan orang-orang yang dekat dengan presiden secara pribadi dan politik.

Kami memutuskan bahwa perubahan Undang-undang (UU) No.

Pada Selasa (9/7/2024) dalam rapat seluruh partai yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat DRP RI (BALEG) atau sembilan partai DRP, keputusan tersebut disepakati.

Baca Juga: Pan: Majelis Permusyawaratan Tertinggi Tak Bisa Dihidupkan Kembali, Kekuasaan Wantimpress

Padahal, seperti dilansir situs resmi DRP RIA, perubahan UU Vanimpress tidak masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Pertama 2020-2024.

Ketua DRP RI Balegro AKBP Andy Augtas mengungkapkan, banyak perubahan dalam RUU Wantpress.

Pertama, disepakati nama Wantimpress diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Meski demikian, Supratman memastikan tidak ada perubahan operasional dari Wantrimpress ke DPA.

Sebagaimana diketahui, DPA yang bertugas memberikan nasihat dan penilaian kepada Presiden dibatalkan pada tanggal 31 Juli 2003 melalui Keputusan Presiden No. 135/M/2003.

Setelah Amandemen Keempat UUD 1945, DPA pada saat itu dihapuskan sehingga mengubah sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer.

Baca Juga: Rapat Paripurna Setujui Perubahan UU Vantimpress Usulan Inisiatif DPR

Namun keberadaan DPA digantikan oleh dewan penasehat yang ditempatkan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Jurinya adalah Vanimpress

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top