Kuasa Hukum Sebut Hukuman 2,5 Tahun untuk Achsanul Qosasi Terlalu Berat

JAKARTA, virprom.com – Penasihat hukum ketiga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Kusasi Soesilo Aribowo mengevaluasi hukuman dua setengah tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TEPIKOR) di pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa di Jakarta DKI (PT) sangat sulit.

Achsanul Qosasi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G untuk Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Tetapkan Hukuman Dua Setengah Tahun Penjara untuk Mediator Ashsanul Kasasi

Soyeselo menilai seluruh materi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (Kigajong), termasuk Pasal 11 UU Tipikor Kejaksaan, adalah palsu. 

“Menurut saya, tidak ada materi yang pantas untuk dituntut terhadap Pak Abdul Qadeer (Akhsanul Al-Qassi), termasuk Pasal 11 sesuai putusan hakim,” kata Soysilo, Jumat (09/08/2024).

Dia menjelaskan, Pasal 11 mengatur pidana penjara paling singkat satu tahun bagi Aksanul Al-Qasisa. Namun hukuman yang dijatuhkan lebih dari dua tahun. Sementara Ahsanul Qasia diduga tidak pernah menggunakan uang Rp 40 miliar yang diterimanya melalui perantara Sadiqin Rosli.

Ia menambahkan: “Uang yang diperoleh tidak digunakan sama sekali, dan masih utuh, termasuk tasnya, sehingga hukuman penjara dua setengah tahun masih sangat berat dengan fakta seperti itu.”

Di tingkat banding, PT DKI Jakarta menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2024.

Keputusan ini diambil oleh dewan juri yang dipimpin oleh Hakim Sumpino bersama Hakim Brandon R. Sarajeh dan Hakim Nelson Pasaribo sebagai juri pada Kamis (8/8/2024).

Baca Juga: Sorotan Putusan Achsanul Al-Qusi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi: Korupsi Rp 40 Miliar, Hukuman 2,5 Tahun

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksil) disebut belum menerima salinan putusan banding PT DKI.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harley Siregar saat dimintai tanggapan atas putusan tersebut.

Sebab, Kejaksaan mengajukan banding setelah menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memenuhi hak hukum masyarakat.

“Jaksa Kejaksaan Jakarta Selatan belum menerima pemberitahuan apa pun atas putusannya, sehingga belum bisa mengambil tindakan apa pun,” kata Harley.

Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang sebesar US$2,6 juta atau setara Rp40 miliar sehubungan dengan proyek penggelaran infrastruktur BTS 4G.

Vonis tersebut tak memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta eks pejabat BPK itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Selain hukuman badan, Achsanul hanya divonis denda sebesar 250 juta rupiah, dengan alasan tidak membayar denda akan mengakibatkan hukuman empat bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top