Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Jakarta, virprom.com – Tim kuasa hukum Peggy Setiwan, tersangka kasus pembunuhan Veena Devi (16) dan Muhammed Rizki (16) atau Ike, di Seriban, Jawa Barat, mendesak Bareskrim Mabes Polri. . Apakah itu. Kasus khusus mengenai penetapan klien Anda sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum Peggy menyurati Kapolri Jenderal Listio Segut Prabowo, Kabareskrim Kamjan Waheo Vidada, dan Kepala Bareskrim Polri, Kabareskrim Polri. Polisi Brigjen Iwan Kurniawan pada Rabu (5/8/2024) menegaskan hal tersebut.

“Jadi surat ini kami sampaikan agar kasus khusus bisa dibuat di sini. Ada tiga huruf. Pertama surat ke Karuvasdek Barskrim Polri, lalu kedua ke Kapolda Barskrim Polri, ketiga ke Kapolri, kata salah satu kuasa hukum Peggy, Gedung Tony RM Barskrim, Mabes Polri di Jakarta, Rabu. (5/6/2024) Sore.

Dalam suratnya, Peggy Barskram meminta kasus khusus terhadap kliennya.

Baca juga: Kesaksian Keterlibatan Peggy dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tony menilai Polda Jawa Barat (Jabar) salah menetapkan Peggy Setiwan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, dia menilai Bareskrim harus melakukan kasus khusus untuk mendapat kejelasan terkait hal tersebut.

Sebab kami selaku kuasa hukum Peggy Setiwan berkeberatan dengan putusan ragu-ragu tersebut karena Peggy Setiwan bukan Peggy alias Perong, kata Tony.

Tony mengatakan bahwa surat tersebut telah diterima oleh Berserker. Nantinya, Bareskrim akan menghubungi kuasa hukum Peggy untuk mengetahui perkembangan spesifik kasus yang telah dilimpahkan.

Baca juga: Ibu Peggy Setiwan Bawa Pisang, Telur Asin, dan Biskuit Saat Menjenguk Anaknya di Polda Jabar

Menurut Tony, ada kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, daftar pencarian orang yang memuat ciri-ciri (DPO) Pegi alias Perong, usia Pegi, dan kesaksian terhadap Pegi.

Ia menambahkan, selama ini polisi mencari Peggy alias Perong yang berambut keriting. Faktanya, klien bukanlah jarum jam.

DPO Polda Jabar dengan ciri rambut keriting, berusia 22 tahun pada tahun 2016 dan berusia 30 tahun pada tahun 2024, selanjutnya berdomisili di Banjarwangan, kata Tony.

Nah, faktanya yang ditangkap itu tidak berambut, jadi umurnya 28 tahun, bukan 30, jadi dia tidak tinggal di Banjarwangnan, tapi Kepongpongan, Seriban, imbuhnya.

Tony berharap melalui gelar perkara ini, segala kejanggalan dalam kasus ini bisa transparan dan terekspos.

“Keraguan kami adalah apakah keberatan kami akan jelas atau tidak terjawab dalam kasus tertentu. Ada baiknya terbuka dan kami akan mendukung jika benar Pegi Setiawan terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, yuk simak. Dimana komitmennya,” ucapnya.

Baca juga: Mantan Narapidana Pembunuhan Vena Sebut Tak Kenal Peggy Parong

Sementara itu, kuasa hukum Peggy lainnya, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Aswande menyoroti bukti-bukti yang dihadirkan Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap Peggy Setiwan.

Menurut dia, barang bukti yang disita hanya identitas Peggy Setiwan yang tidak terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Ike.

Dan saat ini barang bukti yang diajukan polisi seperti surat keterangan, KTP, termasuk sepeda motor tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut, kata Marwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menangkap Peggy Setiwan alias Perong yang merupakan salah satu terduga pelaku kasus pembunuhan Wina dan Ike tahun 2016.

Peggy disebut-sebut sebagai orang utama dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia ditangkap saat pulang dari pekerjaannya sebagai kuli bangunan pada Selasa (21/05/2024) sekitar pukul 18.23 WIB. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top