Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ikut Minta Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Vina “Cirebon”

Jakarta, virprom.com – Pengacara Peggy Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Bina Devi (16) dan Muhammad Rizki (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, juga meminta pemerintah membentuk tim penyidik. TPF). ) untuk menyelidiki kasus kliennya.

Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi, menegaskan pihaknya setuju dengan gagasan pembentukan TPF yang disampaikan Hutman Paris Hutapia, pengacara Bina Arsita Devi alias Bina Cirebon.

Apa yang disampaikan Bang Hutman untuk membentuk tim penyidik, saya setuju sekali, kata Marwan di Kompleks Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Menurut Marwan, harusnya dibentuk tim investigasi untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Katanya, ‘Biarlah semuanya menjadi jelas, masalah ini sudah jelas.

Baca Juga: Paroki Hutman mendesak Jokowi membentuk tim investigasi netral untuk mengusut kasus Bina Cirebon

Marwan dan timnya pun menyerahkan surat pada Rabu (6/5/2024) lalu yang meminta adanya kasus khusus terkait penetapan Peggy sebagai tersangka.

Dia mengatakan, surat yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo, Kabareskrim Komzen Wahu Widada, belum dibalas.

Padahal, menurut Marwan, akan lebih baik jika detail terkait persoalan tersebut diungkapkan secara transparan agar jelas.

Alhamdulillah berkasnya sudah kami serahkan ke Mabes Polri. Alhamdulillah belum ada tanggapan. Alhamdulillah belum ada tanggapan, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim penyidik ​​netral untuk mengusut kasus pembunuhan kliennya.

Baca Juga: LPSK Gagal Lindungi Saksi dan Keluarga Korban Pembantaian Bina Cirebon

Menurut dia, jika TPF tidak terbentuk, sebaiknya polisi menghentikan penyidikan kasus ini.

Oleh karena itu, kami tim Hotman 911 selaku kuasa hukum keluarga Veena berpendapat kasus tersebut sebaiknya ditunda sementara agar Pak Jokowi dapat menemukan tim penyidikan yang netral, kata Hotman dalam jumpa pers di Kelapa. Gading Mall, Jakarta Utara, Selasa (6/11/2024).

Menurut Hutman, tim penyidik ​​sebaiknya diisi oleh tokoh-tokoh non-partisan seperti pakar hukum pidana dari berbagai universitas.

Hal itu dikemukakan Hutman karena polisi sepertinya hanya fokus pada Peggy Setiawan alias Perong, tersangka terbaru kasus tersebut.

Padahal, Hotman menilai masih banyak misteri yang belum terungkap dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top