KTT Tanggap Darurat Gaza, Prabowo Minta Aturan Hukum Perang Dihormati

JAKARTA, virprom.com – Menteri Pertahanan Indonesia Prabowa Subianta meminta pihak-pihak yang berkonflik di Jalur Gaza Palestina untuk menghormati hukum perang.

Prabowo mengatakan penyerangan terhadap warga sipil dan objek sipil merupakan pelanggaran hukum peperangan modern.

“Kami menyerukan kedua belah pihak untuk menghormati hukum perang,” kata Probova dalam pidatonya pada konferensi tingkat tinggi (KTT) “Call to Action: Emergency Humanitarian Response to Gaza” di Amman, Yordania, Selasa (6/11). ). /2024) waktu setempat

Prabowo juga meminta negara-negara besar untuk ikut menyerukan darurat militer dalam konflik Gaza.

Baca Juga: Prabo: Heran negara yang menganggap dirinya modern dan beradab bisa melanggar hukum humaniter

“Kami menyerukan kepada semua negara besar untuk menggunakan pengaruh mereka yang sangat besar untuk menegakkan konvensi hukum internasional,” kata Prabova.

“Kami menyerukan agar keputusan pengadilan internasional tetap berlaku,” tegas Prabova.

Probova juga mengatakan konflik Gaza merupakan bencana kemanusiaan yang harus segera diselesaikan.

Indonesia, kata Prabowo, juga mendukung usulan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden baru-baru ini terkait gencatan senjata di Gaza.

Baca selengkapnya: Keputusan: Indonesia siap berkontribusi dalam upaya gencatan senjata di Gaza

Presiden terpilih juga mengatakan Indonesia siap berkontribusi dalam upaya menuju gencatan senjata di Jalur Gaza.

“Indonesia siap berkontribusi dalam segala upaya yang dapat mengarah pada gencatan senjata ini, gencatan senjata segera ini,” kata Prabowo yang hadir mewakili Presiden Joko Widodo.

Probova menambahkan, Indonesia siap berkontribusi dengan mengerahkan pasukan penjaga perdamaian dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) ke Gaza pasca gencatan senjata. Indonesia juga siap merawat para korban konflik di Gaza. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top