KSP Buka Suara soal Presiden Tolak Grasi 7 Terpidana Kasus “Vina Cirebon”

Jakarta, virprom.com – Kepala Staf Presiden Moerdoko angkat bicara soal alasan Presiden Joko Widodo menolak memberikan grasi atau grasi terhadap tujuh terpidana kasus skandal “Vina Cirebon” 2019.

Ia mengatakan, proses hukum masih berjalan.

“Ini proses hukum yang sedang berjalan dan mungkin nanti kita lihat bagaimana kelanjutan persidangan Vina,” kata Moerdoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20 Juni 2024).

Terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Raoli mengakui grasi yang diajukan tujuh terpidana Vina Cirebon perlu diverifikasi terlebih dahulu.

“Harus dicek dulu, harus dicek dulu. Enggak dicek, nggak dicek,” ujarnya.

Baca juga: Proses Tuntutan Kasus Bina Cirebon, Komnas Ham Cari Keterangan 27 Saksi, Termasuk Liga Akbar

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pori) yang dinyatakan bersalah membunuh Bina Dewi, 16 tahun, dan Muhammad Rizki, 16 tahun, atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat mengungkapkan ada seseorang yang meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi ).

Direktur Humas Polri Irjen Sandy Nugroho mengatakan pada 24 Juni 2019, ada tujuh narapidana yang diberikan amnesti.

Meski sebelumnya tidak diungkapkan, para pelaku juga meminta pengampunan kepada Presiden yang disampaikan terpidana saat itu dan diserahkan pada 24 Juni 2019, kata Sandy di kantor penyidik, Jakarta, Rabu. Polri (19 Juni 2024).

Pak Sandy mengungkapkan, permohonan grasi secara tidak langsung menyatakan ketujuh terpidana mengakui kesalahannya.

Baca juga: 7 Fakta Baru Kasus Pembunuhan “Viña Cirebon” Versi Polisi.

Ketujuh terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandhi, Hadi Saputra, Eko Ramadani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardhana.

“Saat itu ada tujuh pelanggar yang mengajukan amnesti dan keterangannya sudah diserahkan dan dilayani secara lengkap. Salah satu syaratnya adalah menyampaikan keterangan,” ujarnya.

Namun, dia mengatakan presiden menolak memberikan grasi kepadanya.

Artinya permohonan pelaku ditolak Presiden seiring dengan keputusan grasinya, kata Sandy. Dengarkan berita terkini dan cerita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com di https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top