KSAD Tunggu Fakta Sidang soal Dugaan Anggota TNI Bakar Rumah Jurnalis di Karo

JAKARTA, virprom.com – TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan akan mengikuti proses hukum dan menunggu fakta terkait keterlibatan anggotanya dalam pembakaran rumah yang menewaskan jurnalis Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Karo Utara. Kota. Sumatra.

Kepala Staf Angkatan Darat Republik Indonesia (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan dalam keterangannya: “Sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditangkap sebagai penjahat. Apakah ada hubungannya? Kami berharap semuanya berjalan baik di pengadilan.” Senin (22/07/2024) di Mabes TNI AD, Jakarta, dikutip dari postingan channel YouTube Kompas TV.

Maruli mengatakan, sejauh ini belum ada indikasi anggota TNI AD terlibat dalam tewasnya Rico Perfect dan ketiga anggota keluarganya.

Kendati demikian, Maruli meyakini keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini akan didalami di persidangan para tersangka.

Baca Juga: Jurnalis Terbakar di Kota Perang: Jadi Apakah Kita Akan Membakar Rumah yang Sempurna?

Maruli pun meyakinkan, dirinya tidak akan membela anggota TNI jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

“Kenapa repot-repot? Bukan hanya itu, parah sekali sampai terbakar seperti ini kan? Kalau saya simpan dengan aman, rugi,” kata Maruli.

Diberitakan sebelumnya, Rumah Rico Perfect Pasaribu yang terletak di Kecamatan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pernah dilalap api pada tahun 2024. pada pagi hari Kamis, 27 Juni.

Empat orang yakni Riko Perfect Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak) dan Lowi Tsungkir (cucu) tewas dalam kebakaran tersebut.

Baca juga: Keluarga Jurnalis yang Terbakar di Karo Minta Coptu HB Diusut, Kapendam: Apa Gunanya?

Peristiwa tidak menyenangkan ini dikaitkan dengan pesan tersebut. Pasalnya, Sitta Gurning, Kepala Biro Karo Tribratatv.com, mengatakan sebelum kejadian tersebut Rico sudah banyak memberikan informasi tentang perjudiannya.

Oleh karena itu, Sitta meminta polisi mengusut tuntas peristiwa kebakaran tersebut.

Polisi menangkap dan mendakwa tiga tersangka terkait insiden tersebut.

Mereka adalah Ginting Merdeka alias B alias Bulang, disebut juga bakar otak.

Baca juga: Keluarga Yakin Prajurit TNI Terlibat Pembakaran Jurnalis di Karo Bawa 3 Barang Bukti ke Pomdam

Bulang disebut memerintahkan dua oknum penegak hukum yakni Alis RAS (37) Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra alias SYT (36) untuk membakar rumah Rick.

“Pelaku ketiga yang kami identifikasi sebagai tersangka berinisial B bernama Bulang. Ia memerintahkan dua algojo untuk membakar rumah korban”, – pada tahun 2024. 11 Juli Kata Humas Polda Sumut, Kompol Hadi Wahyudi. .

Hadi Wahyudi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi, serta pemeriksaan forensik terhadap formulir komunikasi Free dan YST, Free ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka B memberikan RAS 130.000 LTL untuk membeli minyak pertalito dan solar yang dicampurnya dan membakar rumah korban.

Baca juga: Komnas HAM turun lapangan selidiki kematian jurnalis di Karo

Namun motif pelaku pembakaran masih diselidiki. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top