Kronologi Penangkapan Buron Investasi Bodong China di Bali

JAKARTA, virprom.com – Departemen Imigrasi berhasil menangkap buronan internasional asal China, LQ bernama Joe Lin, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol.

LQ ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Selasa (1/10/2024), setelah ditemukan sistem gerbang otomatis yang menghalangi keberangkatannya.

Direktur Migrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim menjelaskan LQ dituduh pemerintah China mengumpulkan 100 miliar Yuan (sekitar Rp 210 triliun) secara ilegal dari lebih dari 50.000 orang.

LQ mengoperasikan bisnis investasi Ponzi palsu dengan janji pengembalian tahunan yang tinggi sebesar 6 hingga 10,1 persen.

“Dia menipu para korban untuk melakukan investasi palsu dan menjanjikan keuntungan yang tidak pernah terwujud. Total kerugiannya mencapai Rp210 triliun, kata Silmy di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Baca juga: Buronan asal China ditangkap setelah wajahnya terlihat di Bandara Ngurah Rai

Penangkapan LQ bermula saat Dinas Imigrasi Swedia mendapat red notice dari Interpol pada 27 September 2024.

LQ diketahui tiba di Indonesia pada 26 September 2024 menggunakan paspor Turki palsu bernama Joe Lin, dengan penerbangan Singapore Airlines SQ0944.

Petugas imigrasi dapat mengidentifikasi LQ menggunakan teknologi pengenalan wajah, yang menempatkannya dalam daftar larangan.

Pada tanggal 1 Oktober 2024, LQ mencoba meninggalkan Indonesia dan ditemukan di gerbang otomatis Bandara Ngurah Rai, dan berhasil diamankan karena datanya masuk ke sistem.

“Setelah identitasnya dipastikan, kami segera mengambil tindakan,” kata Silmy.

LQ kemudian ditahan di Kantor Migrasi Khusus Kelas I TPI dan dipindahkan ke Dinas Imigrasi Norwegia pada 4 Oktober 2024. Pada 10 Oktober 2024 diserahkan ke NCB Interpol.

Baca juga: Direktur Imigrasi: Buronan Interpol asal China Masuk Indonesia dengan Paspor Turki

Kepala Departemen Hubungan Internasional Polri AKBP Krishna Murti menekankan pentingnya kerja sama Polri dan Imigrasi dalam penanganan pengungsi internasional.

Jaringan Interpol bekerja 24 jam sehari untuk melacak orang-orang yang mendapat red notice di semua saluran, katanya.

Krishna juga menjelaskan, proses repatriasi akan ditinjau kembali, dengan berkonsultasi dengan Kementerian Luar Negeri dan berdasarkan perjanjian internasional yang ada. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk masuk ke Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top