Kritik RUU Polri soal Polisi Bisa Awasi Penyidik KPK, Alex: Jangan Dibolak-balik

Jakarta, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengingatkan, kewajiban hukum lembaganya untuk mengawasi aparat penegak hukum (APH) lainnya tidak terdistorsi.

Hal itu diungkapkan Alex saat diminta menanggapi Pasal 14 ayat (1b) rancangan perubahan Undang-Undang (RUU) Polri. Undang-undang mengatur bahwa polisi dapat memantau dan membina urusan teknis pegawai negeri sipil di kementerian dan lembaga (PPNS).

Alex mengatakan, dalam rangka pemberantasan korupsi, undang-undang mengamanatkan pengawasan terhadap APH lainnya menjadi tugas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jadi jangan dibalik, kata Alex saat dihubungi virprom.com, Senin (3 Maret 2024).

Baca juga: UU Polri Direvisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Instansi Lain untuk Pekerjakan Penyidik

Mantan hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) ini juga mengkritisi Pasal 16 Ayat 1 RUU Polri yang menyebutkan instansi yang mempekerjakan PPNS harus mendapat rekomendasi dari Polri.

Alex menegaskan, proses rekrutmen peneliti dan peneliti KPK erat kaitannya dengan independensi lembaga. Ketentuan mengenai independensi badan ini diatur dalam Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, KPK bisa menunjuk penyidik ​​dan penyidiknya sendiri, dan independensinya tidak bisa diganggu.

Selain itu, pada tahap pelatihan bagi penyidik ​​dan penyidik ​​baru, dilakukan kerjasama dengan lembaga lain seperti kepolisian dan kejaksaan.

Baca juga: Perombakan UU Polri Beri Polisi Kewenangan Memata-Matai dan Sabotase

“Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu meminta persetujuan instansi lain untuk menunjuk penyidik ​​dan penyidik,” ujarnya.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebelumnya menyoroti isi RUU Polri yang bisa menjadikan kepolisian sebagai lembaga super dan mengganggu lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.​

Salah satu materi yang disorot adalah Pasal 14(1b) yang menyatakan bahwa lembaga JTU dapat melakukan pengawasan dan pembinaan teknis PPNS pada lembaga lain. Mereka juga mempertanyakan Pasal 16(1) yang menyatakan kementerian yang mempekerjakan PPNS harus mendapat rekomendasi kepolisian.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pasal tersebut membuka kewenangan polisi untuk melakukan intervensi terhadap kasus lembaga lain seperti KPK.

Artikel terkait: Perubahan UU Polri: Cakupan Tugas Polri Diperluas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang punya sejarah konflik dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan aparat kepolisian.

Oleh karena itu, jika KPK ingin menyewa penyidik, jika Jaksa Agung ingin menyewa penyidik, jika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ingin menyewa penyidik ​​lingkungan hidup, perlu ada rekomendasi dari kepolisian. Jakarta. Minggu (6 Februari 2024).​

“Nah, kalau kita berkaca dari hal ini, kita punya catatan yang sangat buruk. Artinya akan ada upaya intervensi. Kita punya catatan sikap ‘kadal dan buaya’ 1, 2, 3 . Ditambahkan. Dengarkan berita terkini dan pilihan teratas langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzj13HO3D – Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top