Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

ENDE, virprom.com – Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto tak setuju Mahkamah Agung bisa melakukan uji materi lalu mengubah isi batasan usia calon kepala daerah.

Sebab, menurut Hasto, fungsi dan tugas perubahan undang-undang harus dilaksanakan oleh DPR yang mempunyai kewenangan di bidang hukum.

Hal itu ia sampaikan setelah ditanya mengenai kebijakan MA belakangan ini yang mengubah batasan usia calon bupati.

“Badan tingkat nasional punya kekuasaan legislatif, jadi materi muatannya harus produk DPR RI yang punya kedaulatan di fungsi legislasi, bukan di yudikatif,” kata Hasto saat ditemui di bekas Gedung Dunia Bung Karno di Jakarta, Selasa. Akhir. Nusa Timur Tenggara (NTT), Jumat (31/05/2024).

Baca juga: PKS Sebut Keputusan MA Penuh Politik, Tapi Permudah Parpol Usung Calon Baru di Pilkada

Hasto menyatakan, apa yang disampaikannya sejalan dengan sikap politik PDI Perjuangan yang muncul dari rapat kerja nasional kelima yang digelar beberapa waktu lalu.

Hasto menjelaskan, pihaknya mengikuti penerapan hukum, tidak menerima kecenderungan penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan.

“Sikap Rakernas V PDI Perjuangan sangat jelas bahwa berbagai kecenderungan yang menggunakan hukum sebagai alat tidak dibenarkan,” kata politikus asal Yogyakarta ini.

Selain itu, dia menekankan pentingnya semua orang menghormati fungsi legislasi DPR.

Baca juga: MA Ubah Batasan Usia Calon Kepala Daerah, PKS Siapkan Generasi Muda Hadapi Pilkada

Selain itu, lanjut Hasto, sistem politik Indonesia juga mendukung peran DPR dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Hasto merujuk pada pidato Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri pada Rakernas ke-5 yang beberapa waktu lalu mengkritik penerapan hukum dan demokrasi di Indonesia.

“Pidato Ibu Megawati Soekarnoputri mengatakan ini adalah otokritik terhadap legalisme, dikritisi karena kita ingin membangun demokrasi yang sehat, bukan demokrasi kekuasaan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (HUM) yang diajukan Ahmad Ridha Sabana, Ketua Garda Bursa Indonesia (Garuda).

Baca juga: Belajar dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, Mereka Terus Mengutak-atik Hukum Atas Nama Penguasa

Materi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat tentang batasan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur sudah dikaji.

“Kabulkan permohonan HUM,” demikian bunyi putusan nomor 23 P/HUM/2024 yang dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (30/05/2024).

Mahkamah Agung dalam pertimbangannya berpendapat pasal 4.1.d) dan/atau Peraturan Walikota dan Wakil Walikota Nomor 9 Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020 (PKPU) yang mengatur tentang pencalonan calon. untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, gubernur dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, gubernur, dan walikota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top