Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

virprom.com – Kelompok Pemantau Haji (TIMWAS) DPR RI mengkritisi pengalihan separuh kuota ekstra reguler haji sebesar 20.000 ke ONH Plus oleh Kementerian Agama. dari Manajer). ).

John Kennedy Aziz, anggota rombongan haji RPD RI, meminta penjelasan resmi Kementerian Agama tentang dasar hukum pengalihan kuota tersebut.

“Tentu saya tanya ke sana (pengalihan kuota). Apa dasar hukum pengalihan ini, karena (tambahan kuota ini) adalah hak jamaah haji reguler,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas. .com. Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga: Dirjen PHU berharap hilangnya jamaah haji di Makkah tidak terulang lagi di Madinah

Dalam pertemuan terakhirnya dengan Direktur Jenderal Kementerian Haji Umrah (Drjan), ia mengumumkan setengah dari tambahan kuota 20.000 telah dialihkan ke ONH Plus.

John Kennedy menegaskan, keputusan pemindahan tersebut tidak didasarkan pada hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Haji.

Ia juga menyatakan, Panja Haji didirikan setelah Indonesia mendapat informasi mengenai tambahan kuota tersebut, namun pengalihan sebagian tambahan kuota tersebut ke ONH Plus tidak pernah dibicarakan.

“Kami belum pernah dengar persoalan ini dibahas pada rapat panitia haji sebelumnya. Kenapa tambahan kuota dialihkan ke haji reguler? Ini yang saya laporkan,” kata John di Makkah, Arab Saudi, Jumat (14/6). /) 2024)

Baca Juga: Ulasan Akomodasi Timwas Haji DPR RI Kalimantan Barat: Tidak Ramah Lansia

John Kennedy menyoroti bahwa 19,000 dari 20,000 tambahan kuota untuk ONH Plus telah tercapai.

Menurut dia, hal tersebut tidak mengikuti aturan 8 persen yang dibagikan kepada ONH Plus dan jemaah reguler lainnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top