Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

JAKARTA, virprom.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengingatkan praktik haji ilegal tidak diperbolehkan karena dapat merampas hak jamaah haji resmi di seluruh dunia.

Ketua Bahtzul Masail Institute Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) K.H. Mahbub Maafi Ramdan mengatakan praktik tersebut bertentangan dengan hakikat syariat Islam dan membahayakan jamaah haji secara umum.

“Praktik haji ilegal telah merampas hak kenyamanan jamaah haji yang kuotanya tersebar di banyak negara. Praktik haji ilegal memakan ruang bagi jamaah haji secara umum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024). . ).

Baca Juga: Pemerintah Saudi Tambah Layanan Fast Track Bagi Jemaah Haji Indonesia

Mahbub juga mengatakan, praktik haji ilegal menimbulkan kerugian bagi pelakunya dan jamaah haji pada umumnya.

Misalnya saja, layanan toilet dan tenda yang seharusnya menjadi pertimbangan bagi jamaah haji resmi akhirnya terkendala karena jumlahnya meningkat oleh jamaah haji ilegal.

Oleh karena itu, Mahbub mengatakan, menunaikan ibadah haji tanpa prosedur resmi sangat dilarang menurut syariah karena banyak menimbulkan kerugian, baik secara individu maupun kolektif bagi jamaah haji di seluruh dunia. 

Ia juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghormati dan menaati tata cara dan peraturan resmi yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi, serta ketentuan negara asal gereja, dalam hal ini hukum haji yang berlaku di Indonesia. 

“Pelaksanaan ibadah haji yang teratur dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai kemungkinan kerugian haji dan membawa manfaat sehingga rangkaian ibadah haji dapat terlaksana dengan sehat, bermartabat dan nyaman,” kata Mahbub.

Baca Juga: Jemaah Haji Mulai Berangkat, Fahira Idris: Semoga Dalam Keadaan Baik, Aman dan Bersih

Selain PBNU, Kementerian Agama juga mengeluarkan peringatan agresif terhadap haji ilegal.

Juru Bicara Kementerian Agama Ana Hasbie mengingatkan ada risiko yang harus dihadapi jika masyarakat berani menunaikan ibadah haji tanpa visa haji.

Anna mengatakan jamaah yang ketahuan menggunakan visa non-haji akan dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun ke depan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Ingat, besar risikonya. Selain tidak bisa menunaikan ibadah haji dan kerugian materil, jika diusir, jamaah tidak bisa masuk Arab Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa menunaikan ibadah haji. .Mereka juga tidak bisa menunaikan umrah selama 10 tahun,” kata Anna dalam keterangan tertulis, Selasa (05/07/2024).

Anna mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan larangan berangkat haji tanpa visa non-haji, seperti visa umum, visa petugas haji, visa haji, dan visa ganda. Dengarkan berita terhangat dan kompilasi berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top