Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan ruang rawat inap peserta BPJS Kesehatan maksimal empat tempat tidur sesuai Peraturan Presiden Regulasi Standar Perawatan Rawat Inap (KRIS) terbaru.

Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Maksimal (empat tempat tidur), kalau boleh dua, boleh tiga, kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, 15 Mei 2024.

Baca Juga: BPJS Tegaskan Kelas Tidak Dibatalkan Usai Penerapan KRIS, Biaya Tetap Dilanjutkan

Syahril mengatakan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 pada dasarnya mengatur 12 komponen yang harus dipenuhi rumah sakit (RS) untuk melayani peserta BPJS Kesehatan.

Kenyataannya saat ini ada kelas 1, 2, dan 3. Ada yang memenuhi standar itu dan ada yang tidak. Makanya ada peraturan presidennya, kata Syahril.

“Misalnya masih banyak yang duduk di kelas 3 dengan jumlah 5-8 orang.

Syahril mengatakan, pemerintah menargetkan 3.057 rumah sakit bisa menerapkan KRIS mulai 1 Juli 2025.

Baca Juga: Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dipindahkan ke Kelas Rawat Inap Selain Kategori Ini

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan, kelas tidak diliburkan setelah KRIS.

Rizki Anugerah, Deputi Bidang Humas dan Kemasyarakatan BPJS Kesehatan, mengatakan tarif iuran BPJS kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 akan tetap sama.

“Kelasnya tidak dihapus, jadi biayanya tetap ada. Secara default, preminya masih sesuai peraturan presiden saat ini. Jadi kelasnya tetap ada dan biayanya tetap ada,” kata Rizzki.

Baca Juga: Kategori BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Bisa Diterapkan

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi juga mengatakan, kelas-kelas tidak dibatalkan sesuai dengan perintah presiden.

“Kelas 1, 2, dan 3 masih sama,” kata Nadya.

Perpres dan pemberlakuan KRIS ini mulai berlaku pada 1 Juli 2025, kata Nadia.

Besaran iurannya kemudian akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak lain.

Dari sisi pelayanan, kami bekerja sama dengan BPJS untuk mempersiapkan bagaimana pelayanan kesehatan siap menerapkan standar kategori rawat inap pada 1 Juli, kata Nadia. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top