Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

JAKARTA, virprom.com – Kriminolog Reza Indragiri Amriel menilai seharusnya pelaku judi online diperlakukan sebagai penjahat, bukan sebagai korban yang patut mendapat pertolongan.

“Saya melihat masalah perjudian diperlakukan sebagai tindak pidana seperti sekarang ini,” kata Reza saat dihubungi, Minggu (16/5/2024).

Menurut Raza, ada beberapa jenis pemain judi online, yaitu penjudi rekreasi, penjudi profesional, penjudi kecanduan, dan penjudi kriminal.

Meski demikian, ia meyakini para penjudi tetap akan menjadi beban pemerintah, apalagi jika mereka dianggap sebagai korban dan berhak mendapat bantuan pemerintah.

Baca juga: Kontroversi Bantuan Sosial yang Ditawarkan kepada Korban Judi Online

“Pada akhirnya versi yang lebih tinggi pasti membebani pemerintah (wajib pajak),” kata Reza.

Reza menegaskan, dirinya cenderung mengkriminalisasi geng-geng yang terlibat perjudian online.

Oleh karena itu, gugus tugas pemberantasan perjudian online yang telah dibentuk harus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum.

“Karena kita cenderung mengkriminalisasi perjudian online, gugus tugas ini dirancang untuk berfungsi sebagai operasi yang bersih dan rapi. Sasarannya: penumpang, pedagang, pengunjung atau pendukung,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Manco PMK) Mohdjir Effendi membuka kesempatan bagi korban perjudian online untuk masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk mendapatkan bantuan sosial.

Baca juga: Satgas Anti Judi Dibentuk, Dipimpin Hadi Lamohadjir Effendi

 

“Kami banyak memberikan advokasi kepada korban perjudian online, misalnya, lalu kami tambahkan DTKS untuk mendapatkan bansos,” kata Mohdjir di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Pihaknya juga berpesan kepada Kementerian Kesejahteraan Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan terhadap korban perjudian online yang mengalami gangguan psikologis.

Mohdjir mengatakan perjudian online memang memiskinkan masyarakat.

Oleh karena itu, korban perjudian online berpotensi menjadi masyarakat miskin baru. Masyarakat miskin juga bertanggung jawab terhadap pemerintah.

Mohdjir kemudian mengatakan, pemberian bantuan sosial kepada korban perjudian online hanya sebatas rekomendasi pribadi.

Baca juga: Mohdjir: Tak Semua Korban Judi Internet Bisa Dapat Bansos, Ini Nasehat Pribadi

 

Pernyataan tersebut belum dibicarakan dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.

Meski begitu (tidak akan dibahas). Ini usulan saya, kata Mohdjir saat dihubungi virprom.com, Jumat (14/6/2024).

Menurut Mohdjir, tidak semua korban perjudian online bisa masuk daftar DTKS dan mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top