KPU Verifikasi Faktual KTP Dukungan Calon Nonpartai mulai 21 Juni

JAKARTA, virprom.com – Mulai 21 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum (GEC) akan melakukan pencarian fakta atas klaim dukungan yang diajukan calon kepala daerah non-partai/independen/pemisahan.

Hal itu tertuang dalam surat resmi Ketua KPU RI 959/PL.02.2-SD/05/2024 yang ditandatangani Hasim Azari pada 15 Juni lalu.

Dalam surat kepada Presiden RI, Bawaslu Rahmat Bagya, KPU berencana menggelar sidang sebenarnya pada 4 Juli 2024.

Baca Juga: KPU Minta Pemerintah Klarifikasi Jadwal Pelantikan Pimpinan Daerah

Dukungan tersebut menjadi syarat bagi calon non-partai untuk mendaftar menjadi calon ketua daerah pada Pilkada 2024.

Mereka harus memenuhi jumlah minimal tanggungan yang dibuktikan dengan salinan KTP warga tanggungannya.

Pengajuan permohonan bantuan berupa salinan KTP telah ditutup KPU pada bulan lalu. Meski demikian, KPU memberikan peluang bagi calon untuk berkembang.

Tinjauan administratif untuk mengulangi kemajuan tersebut telah berlangsung sejak 8 Juni lalu, hingga hari ini Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Khotbah di Hadapan Jokowi, Ketua KPU Angkat Tema Pengorbanan Sebagai Uji Iman

Setiap warga negara bisa mendukung satu pasangan calon, sehingga KPU akan melakukan analisis ganda pada tahap penyaringan.

“Jika calon perseorangan tidak dapat melanjutkan pendampingan pasangan pada tahap penyaringan pertama yang sebenarnya,” kata Hashim dalam surat tersebut.

Pengecekan fakta dilakukan oleh petugas KPU dengan menggunakan sistem sensus.

Penyidik ​​KPU akan mendatangi sendiri rumah pendukung calon non-partai yang KTPnya terdaftar di KPU.

Beratnya tuntutan tersebut diyakini menjadi penyebab absennya calon ketua umum non-partai.

Dari 276 peminat, hanya 139 calon pimpinan daerah non-partai yang mengajukan permohonan dukungan ke KPU untuk dilakukan peninjauan administratif.

Di tingkat provinsi, sejauh ini hanya ada 1 pasangan calon Gubernur-Letnan Gubernur non partai, DKI Dharma Pongregun-Kun Wardana, yang mengikuti proses tersebut.

Baca Juga: KPU Perluas Persyaratan Dukungan Calon Non-Partai ke Persyaratan Dukungan Pimpinan Daerah Non-Partai Pilkada 2024

Besaran syarat dukungan bagi pasangan calon kepala daerah non-partai/independen/perseorangan diatur secara rinci dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top