KPU Utamakan Calon Anggota KPPS Pilkada di Bawah 55 Tahun

JAKARTA, Kompass.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melanjutkan prioritas rekrutmen calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum tua untuk Pilkada 2024.

Sebelumnya, ketentuan ini juga berlaku pada rekrutmen calon anggota KPPS pada Pemilu Serentak 2024 pada Februari lalu.

“Kami berpesan kepada teman-teman rakor untuk membentuk KPPS yang kami selenggarakan dalam dua gelombang, pertama diprioritaskan calon anggota KPPS harus berusia di bawah 55 tahun untuk mengurus hal-hal yang tidak kami inginkan. Jelas Koordinator Departemen Sumber Daya Manusia KPU RI, Persadan Harhap, dalam jumpa pers, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: KPU Kota Bekasi Luncurkan Rekrutmen KPPS, Tersedia Kuota Bagi Penyandang Disabilitas

Tujuan pengaturan ini adalah untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau penyakit industri pada KPPS dalam menjalankan fungsi pemerintahannya.

“Meskipun tidak ada jaminan bahwa generasi muda akan sehat, namun secara umum kami berharap mereka yang berusia di bawah 55 tahun akan diprioritaskan – jika ada – dengan harapan dapat menarik calon anggota KPPS yang asli, sehat jasmani dan rohani,” ujarnya. ditambahkan.

Selain itu, calon anggota KPPS harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, khususnya pemeriksaan gula darah, kolesterol, dan tekanan darah.

KPU juga menjamin santunan bagi KPPS yang mengalami kecelakaan kerja saat bertugas pada Pilkada 2024.

Persadaan mengatakan KPU awalnya ingin memberikan perlindungan asuransi kepada Petugas Pengembalian/badan ad hoc, termasuk KPPS.

Baca Juga: KPU jamin santunan bagi KPPS yang mengalami kecelakaan, mendapat perawatan, dan meninggal dunia dalam pilkada

Namun, menurut mereka hal tersebut tidak mungkin dilakukan sesuai aturan.

Kemudian, seperti Pilpres dan Pilpres 2024 yang digelar serentak kemarin, kami juga akan memberikan dana kompensasi kepada teman-teman lembaga ad hoc, dimulai dari KPPS, kata Persadan.

“Mulai dari pelaksanaan pekerjaan, kecelakaan, sakit, pengobatan, dan – maaf kami tidak mau – hingga kematian seseorang, semua itu akan ditanggung oleh santunan yang disiapkan KPU RI, provinsi, dan kabupaten. , dia menekankan.

Sebelumnya diberitakan, KPU resmi memulai pendaftaran atau rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Daerah 2024 di 545 daerah yang akan menggelar pilkada tahun ini.

Sinyal pembukaan tahap rekrutmen KPPS Pilkada 2024 resmi digelar hari ini, Selasa (17 September 2024), di KPU DKI Jakarta.

Nantinya, anggota KPPS ini akan dibagi di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) yang ada.

Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin mengatakan KPU RI membutuhkan total 3.045.623 anggota KPPS untuk Pilkada 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top