KPU Ungkap 41 Daerah Hanya Punya Calon Tunggal pada Pilkada 2024

Jakarta, Kompas. KAM – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) menyebut ada 41 daerah yang hanya memiliki sepasang bupati atau calon tunggal pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin, angka tersebut berdasarkan data pada Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.

Afifuddin mengatakan, 41 kabupaten itu memiliki satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Berdasarkan data KPU, dari 43 daerah pemilihan sebelumnya, tersisa 41 daerah pemilihan perseorangan.

Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta mengatakan, “KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran calon ketua daerah pada pemilukada terpadu tahun 2024, khususnya bagi daerah yang mempunyai satu calon, pada tanggal 2-4 September, 6/9/2024).

Baca Juga: KPU meminta Rano Karno segera mengisi surat pengunduran diri anggota DPR RI

Afifuddin melanjutkan, “Perpanjangan pendaftaran pencalonan berakhir pada Rabu 4 September 2024 pukul 23.59 waktu setempat.”

Sebelumnya, KPU menyebutkan ada 43 daerah yang hanya memiliki satu calon bupati.

Sebanyak dua daerah yang mendapat tambahan calon kepala daerah adalah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo. dan Kabupaten Siau Tagolandang Kepulauan Bayaro, Sulawesi Utara.

Calon perseorangan akan menghadapi kotak suara yang kosong pada 27 November 2024.

Baca juga: KPU Akan Konsultasikan dengan DPR Bahas Kemungkinan Izin Penyelenggaraan Pemilu untuk Memenangkan Pilkada

Meski begitu, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah pemilihan yang hanya memiliki satu calon. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top