KPU Tunggu Irman Gusman Umumkan Diri sebagai Eks Napi Korupsi hingga 21 Juni

Jakarta, virprom.com – Calon anggota DPD RI Irman Guzman, sebagai mantan narapidana korupsi, diperbolehkan mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan legislatif DPD RI di daerah pemilihan sebelum KPU mengambil tindakan atas pencalonannya. Perlu mendeklarasikan status Anda. (Dapill) Sumatera Barat.

KPU akan menunggu bukti pernyataan diri mantan Ketua DPD RI itu hingga 21 Juni 2024.

“Penyampaian dokumen pembuktian pernyataan status calon (dimulai) mulai Rabu, 19 Juni 2024 (tanggal) Jumat, 21 Juni 2024,” tulis Ketua KPU RI dalam Lampiran VII Keputusan KPU Nomor 768 Tahun 2024.

Selanjutnya bukti postingan status Irman akan diverifikasi pemerintah pada 20-21 Juni 2024.

Baca juga: Erman Guzman Akan Terpilih Kembali di Sumbar pada 13 Juli 2024

Jika syarat terpenuhi, KPU akan mengganti daftar calon tetap (DCT) pemilu legislatif DPD RI daerah pemilihan Sumbar pada 21-22 Juni 2024 dengan mencantumkan nama Erman.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idam Holik memastikan perubahan DCT ini hanya berlaku bagi Erman dan tidak berlaku bagi calon lain yang sebelumnya sudah masuk DCT atau gagal masuk DCT.

Pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilu Legislatif DPD RI Daerah Pemilihan Sumbar akan berlangsung lintas provinsi pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Proses dilanjutkan dengan pengumuman hasil pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dan PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat desa/kelurahan) hingga Minggu, 14 Juli 2024.

Baca juga: Mantan Koruptor Erman Guzman Bisa Maju, KPU Siap Gelar Pemilu Legislatif DPD Baru di Sumbar

KPU RI dijadwalkan merilis hasil penghitungan ulang perolehan suara tingkat nasional pemilu legislatif DPD RI tahun 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat pada 28-29 Juli 2024.

Sekadar informasi, pemilu ulang konstitusional pencalonan anggota DPD RI daerah pemilihan Sumbar merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dimenangkan oleh DPD RI. Kasus yang diperjuangkan mantan presiden Irman Guzmán.

Majelis Hakim Konstitusi memutuskan mantan narapidana kasus suap impor gula Perum Bulog yang baru dibebaskan pada 26 September 2019, tidak masuk dalam kategori mantan narapidana yang terancam hukuman 5 tahun atau lebih.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Erman tidak terikat dengan masa tunggu wajib 5 tahun setelah bebas untuk mengikuti pemilu legislatif.

Baca juga: Bawaslu Sumbar Akan Larang Calon DPD, Termasuk Erman Guzman Berkampanye di PSU

Alasan Mahkamah Konstitusi tersebut berdasarkan putusan PTUN di Jakarta yang memenangkan perkara Erman melawan KPU RI pada Desember 2023.

Sementara itu, KPU berpendapat lain dan tidak melaksanakan keputusan PTUN Jakarta yang memasukkan nama Erman dalam daftar calon DPD RI daerah pemilihan Sumbar hingga usai pemungutan suara 14 Februari.

Dalam putusan yang sama, Mahkamah Konstitusi melarang Erman Guzman dan seluruh calon anggota DPD RI lainnya di daerah pemilihan Sumatera Barat untuk berkampanye sebelum melakukan pemungutan suara ulang.

Namun, Mahkamah meminta Erman mengungkap pengalamannya, termasuk sejarah korupsinya. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top