KPU Tetapkan 10 Partai Tak Lolos ke Parlemen, Berikut Daftarnya…

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum RI saat rapat pleno terbuka hasil pemilu parlemen 2024 di Jakarta, Minggu (25/8/2024), menetapkan 10 dari 18 partai politik peserta pemilu 2024, diumumkan bahwa undang-undang tersebut tidak diadopsi oleh Parlemen.

Kesepuluh partai politik tersebut gagal mencapai ambang batas 4% atau kurang dari 6.071.731,72 suara sah nasional pada pemilu 2024, yang merupakan syarat untuk masuk Parlemen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mohammad Afifuddin mengatakan jumlah suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 151.793.293.

Baca juga: KPU Benarkan Perolehan Suara Pemilu Legislatif DPR RI, 8 Partai Dinyatakan Setuju

Sepuluh parpol yang gagal meraih kursi di DPR lima tahun ke depan adalah:

1. Partai Buruh dengan 972.898 suara

2. Partai Gelora (1.282.000 suara)

3. Partai Kebangkitan Nusantara (326.803 suara)

4. Partai Hanura (1.094.599 suara)

 

5. Partai Garda Republik Indonesia (406.884 suara)

6. Bintang Bulan Sabit (484.487 suara),

7. Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108 suara)

8. Partai Persatuan Indonesia (1.955.131 suara)

9. Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara)

10. Partai Ummat (642.550 suara)

Baca juga: KPU Tetapkan Kursi Terbanyak di DPR RI 2024-2029, PDI-P dan Golkar

Sepuluh parpol tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang juga memuat daftar parpol yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI periode 2024-2029.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan. Diputuskan di Jakarta pada 25 Agustus 2024,” kata Afifuddin.

Sementara delapan partai politik peserta Pemilu 2024 berhasil memperoleh kursi di DPR periode 2024-2049, yakni PDI Perjuangan (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem. (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi) dan Partai Demokrat (44 kursi).

Afifudin mengatakan, penghitungan ambang batas 4 persen mengacu pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 21 Tahun 2017. 6 tahun 2024. berita terkini dan fitur baru pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top