KPU Terbitkan PKPU 10/2024, Syarat Pencalonan Pilkada Ikuti Putusan MK

virprom.com JAKARTA – Pada Minggu malam (25-08-2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan KPU 2024. Peraturan No. 10. menjadi calon peserta pemilu daerah.

Ketentuan tersebut mencakup putusan Mahkamah Konstitusi (MC) mengenai dua hal.

Pertama, mengenai batasan pencalonan pilkada, Keputusan PKPU MK No. 70/PUU-XXII/2024 Pasal 11 berlaku.

Dengan demikian, partai politik resmi dapat mengajukan calon pimpinan daerah jika memenuhi syarat untuk memperoleh 6,5% hingga 10% dari suara sah dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerahnya.

Baca Juga: Daftar Calon DPR DPR 2024-2029 Pilihan KPU

Kedua, terkait syarat minimal usia calon kepala daerah, PKPU mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi. 60/PUU-XXII/2024 Pasal 15 menyebutkan hal tersebut.

Artinya, calon gubernur/wakil gubernur harus berusia 30 tahun, dan calon wali kota, kolonel, dan wakilnya harus berusia 25 tahun pada saat pasangan calon ditetapkan oleh KPU.

Sesuai tahapan dan jadwal pemilu 2024, pada 27-29 Agustus 2024 akan dibuka pendaftaran pasangan calon bupati serentak di 508 daerah pemilihan yang akan dilaksanakan.

Baca Juga: KPU Sebut 10 Partai Tak Layak Masuk Parlemen, Daftar…

Sementara itu, pasangan calon kepala daerah yang akan memilih dan bersaing diharapkan dapat ditentukan paling lambat pada tahun 2024. 22 September

Sebelumnya, KPU juga mengikuti rapat permusyawaratan dengan Komisi II Korea Utara. Hasilnya, Komite Kedua Korea Utara menyetujui PKPU dengan mempertimbangkan keputusan MK. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top