KPU Tegaskan Ikut Putusan MK soal UU Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan aturan UU Pilkada, meski DPR membuat sirkus politik dengan melakukan tinjauan singkat. . Tepat pukul 7 melalui Parlemen (Balg) kemarin.

Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin menegaskan, belum ada perubahan sikap KPU terhadap apa yang diumumkan Selasa (20/8/2024) usai terbitnya putusan MK tentang UU Pilkada.

Pria bernama Afif dalam jumpa pers, Kamis (22/8/8), mengatakan, “Kami umumkan, kami ulangi, seiring dengan tersebarnya berita ini, KPU mengambil langkah-langkah untuk memantau putusan pengadilan dalam kasus ini.” konstitusi telah dilakukan. 2024).

Ditegaskannya, “Oleh karena itu, jika muncul pertanyaan apakah Komisi Pidato mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi atau tidak, kami tegaskan agar komisi parlemen mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Situasi Indonesia Buruk, 120 Guru Besar UI Minta KPU Ikuti Keputusan MK Soal Pilkada.

Afif juga menegaskan, untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai peraturan KPU (PKPU), KPU harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan anggota parlemen.

Meski demikian, ia menegaskan konsultasi tersebut merupakan “prosedur normal”.

Sebab, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

Dalam putusan MK lainnya pada tahun 2017, Mahkamah memutuskan bahwa hasil sidang konsultasi tidak mengikat KPU.

Baca Juga: Puluhan Petinggi KPU-Bawaslu Minta KPU Patuhi MK, Mulai Gimli Hingga Imam Prasudjo

“Kenapa kita melakukan ini (konsultasi), kita punya pengalaman sebelumnya bahwa pada proses pemilu presiden ada putusan MK, putusan 90 yang sedang berjalan saat itu, lalu kita tindak lanjuti, tapi tidak ada. . konsultasi diadakan. Apapun alasannya, maka dalam pengaduan dan keputusan DKPP kami jelaskan bahwa itu salah dan diberikan teguran yang final dan berat.”

Dia menambahkan: “Saya pikir sudah cukup jelas bahwa itu adalah informasi yang disampaikan teman-teman kepada publik, masyarakat pemilih, dll. Tentu saja, metode nasihat ini hanyalah prosedur normal berdasarkan pengalaman kami.”

Hingga Rabu (21/8/2024), KPU telah mengajukan permohonan saran pemantauan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada.

Selain itu, pendaftaran calon bupati juga akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Simak terus berita terhangat dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top