KPU Tak Rekrut KPPS untuk Pileg Ulang Berskala Kecil

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak merekrut pejabat KPPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) skala kecil.

PSU kecil, misalnya, sebaiknya hanya diselenggarakan di satu atau beberapa TPS. Lalu ada juga PSU yang akan dilakukan secara besar-besaran, termasuk di provinsi seperti PSU pemilihan anggota DPD di daerah pemilihan (dapil) Sumbar.

“Jika pemungutan suara dilakukan di satu TPS seperti yang tertuang dalam keputusan, maka akan melibatkan lembaga ad hoc yang ada,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Kamis. (13/6/2024).

Saat ini, badan/pejabat pemilu ad hoc yang ada adalah KPU (PPS, tingkat desa/kelurahan) dan KPU Kabupaten.

PPS dan PPK awalnya diharapkan bekerja untuk mempersiapkan pemilu serentak 2024. Sementara itu, pengurus KPPS di seluruh Indonesia dibubarkan 30 hari setelah pemilu 14 Februari.

Baca juga: KPU Sebut Pemilih Bisa Pindah TPS Saat PSU, Ini Syaratnya

Namun jika pemungutan suara ulang dilakukan di satu provinsi, maka kami akan terus merekrut KPPS untuk pemungutan suara ulang tersebut, kata Idham.

Belum terungkap secara rinci PSU mana yang cukup melibatkan PPS dan PPK atau PSU mana yang memerlukan penambahan rekrutmen KPPS.

“Kalau KPPS yang perlu direkrut banyak, maka KPU yang akan merekrut,” kata Idham.

Prinsip serupa juga akan diterapkan KPU RI sesuai perintah Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penghitungan ulang suara di daerah tertentu.

“Jika penghitungan ulang suara hanya dilakukan di 5 TPS atau maksimal 20 TPS, maka KPU akan melibatkan badan pemilihan ad hoc (pilkada) yang ada saat ini, PPK dan PPS,” kata Idham.

“Tetapi jika dihitung ulang di seluruh daerah pemilihan dan waktu yang tersedia tidak mencukupi, maka kami akan melakukan rekrutmen di luar lembaga ad hoc. Prinsipnya efektif dan efisien sehingga batas waktunya diberikan kepada Dewan Konstitusi. putusan pengadilan tidak akan melebihi”, tegasnya.

Baca juga: KPU Sebut Tak Ada Kampanye Sebelum Pencoblosan Lagi

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 dari 297 (14,8 persen) permohonan perlawanan Pemilu 2024 yang diajukan ke Mahkamah.

Secara keseluruhan, jumlah sengketa yang dikeluarkan MK meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun 2019.

Pada tahun 2019, Mahkamah Konstitusi menguatkan 12 (4,59%) dari 261 pengaduan yang terdaftar terkait pemilu legislatif.

KPU membagi putusan perselisihan terkait Pilkada 2024 menjadi 6 kelompok tindak lanjut, yaitu pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 18 kasus, penghitungan ulang suara (13 kasus), PSU dan penghitungan ulang suara (2 kasus), pencocokan suara (4). kasus), rekapitulasi suara (4 kasus) dan hasil pemungutan suara ditentukan langsung oleh MP (2 kasus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top