KPU Tak Perbarui Data Pemilih pada Pemungutan Suara Ulang yang Diperintahkan MK

JAKARTA, virprom.com – Panitia Umum Indonesia tidak memperbarui daftar suara Pemilu Legislatif 2024 untuk memperoleh 20 suara ulang (PSU) akibat keputusan kontroversial di Mahkamah Konstitusi. (MK)

Indonesia mengatakan: “Dalam pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan penyesuaian data pemilih pada DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Khusus Lama). Koordinator. Departemen Teknologi Pemilu KPU Idham Holik kepada virprom.com pada Rabu (12/6/2024).

Ditegaskannya, ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 95 Peraturan KPU tentang Pemungutan Suara dan Pemungutan Suara dalam Pemilu Nomor 25 Tahun 2023.

Baca Juga: Daftar 20 Paku Keling Pesanan MK

Sedangkan DPTb merupakan daftar pemilih yang sebelumnya masuk DPT namun memilih.

Sedangkan DPK mencakup warga negara yang berhak memilih namun belum pernah mendaftar DPT.

Idham menjelaskan, sesuai aturan, jika ada pemilih yang meninggal dunia pada DPT, DPTb, atau DPK Pemilu 2024, maka Komisi Pemungutan Suara (PPS, Desa/Kelurahan) harus mengusutnya. data kolom.

Prinsip yang sama juga berlaku bagi pemilih yang berpindah keanggotaan TNI dan Polri sehingga kehilangan hak pilih atau berpindah domisili.

Baca Juga: KPU sebut tak ada aktivitas jelang pemungutan suara ulang

Sebelumnya, KPU RI disinyalir harus menyelenggarakan pemilu legislatif PSU ke-20 pada tahun 2024, setelah kalah dalam 20 perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK mengeluarkan perintah kepada PSU karena sejumlah alasan, antara lain kesalahan prosedur dan berbagai tindakan pejabat KPU lainnya yang membuat hasil pemungutan suara tidak sah.

Harus memiliki PSU dalam waktu 21 hari atau paling lambat tanggal 26 sd 27 Juni 2024 kemudian harus memiliki PSU dalam waktu 30 hari atau paling lambat tanggal 5 sd 9 Juli 2024, harus ada PSU sebanyak 11 kasus. Dalam jangka waktu 45 hari atau paling lama antara tanggal 24 Juli sampai dengan tanggal 24 Juli 2024. Pilih saluran berita favorit Anda Saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top