KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasim Asiari menilai tidak ada masalah jika calon legislatif terpilih tidak dilantik sesuai jadwal agar bisa maju sebagai calon kepala daerah pertama pada Pilkada sinkron tahun 2024.

Sekadar informasi, calon legislatif DPR dan DPD RI terpilih pada Pemilu Legislatif 2024 akan resmi dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024, segera setelah berakhirnya masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya. . .

Sedangkan pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.

Baca juga: Ketua KPU. Calon legislatif terpilih tidak boleh mengundurkan diri jika mengikuti Pilkada 2024

Hasim mengatakan Indonesia belum memiliki aturan mengenai pelantikan anggota dewan secara serentak.

Dengan asumsi itu, maka nama-nama calon legislatif peserta pilkada terpilih bisa disebutkan kemudian, menunggu hasil pemungutan suara, tanpa kehilangan amanat Majelis Tetua.

“Juga tidak ada larangan pengangkatan nanti (setelah kalah pilkada),” ujarnya kepada virprom.com, Jumat (5/10/2024).

“Calon legislatif dicalonkan oleh partai politik. Calon kepala daerah dicalonkan oleh partai politik. Bagaimana jika partai politik menyampaikan surat pemberitahuan calon terpilih tidak bisa mengikuti pelantikan (sumpah)? Hasyim berkata:

Baca juga: Hakim MK Sebut Sirecap Bikin Penghitungan Suara Kacau, Minta KPU Benahi

Pernyataan Hasim memicu perdebatan.

Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU meminta calon anggota legislatif terpilih yang memperjuangkan kepala daerah memberikan pernyataan siap mewakili dirinya. pengunduran diri “jika diangkat secara resmi” sebagai anggota dewan.

Namun KPU membuka tafsir bahwa frasa “dalam hal pelantikan resmi” memperbolehkan calon legislatif terpilih tidak mengikuti pelantikan anggota dewan pada jadwal yang ditentukan, sehingga tidak harus mengundurkan diri karena masih mengadu nasib. . pada pilkada tahun 2024.

“Yang wajib mengundurkan diri adalah para anggota (pengurus). Anggotanya adalah calon terpilih yang telah diangkat (disumpah),” kata Hasim.

“Jika tidak dilantik pada 1 Oktober 2024, maka status (yang berkepentingan) tetap sebagai calon terpilih (sehingga tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri pada Pilkada 2024). “Nah, kalau surganya belum dibuka dan dilayani, lalu mundur dari jabatan apa,” imbuhnya.

Rekayasa hukum

Titi Angraini, pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, menilai KPU telah melanggar aturan.

Dalam Peraturan KPU Nomor 3 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2022, KPU mengatur calon legislatif DPR dan DPD RI terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024 akan dilantik pada 1 Oktober 2024 sesuai dengan hasil. masa jabatan anggota dewan sebelumnya;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top