KPU Susun Perbaikan Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengembangkan penyempurnaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang diperkenalkan di Palkad bersamaan dengan tahun 2024.

“Sirekapa di pilkada pasti akan kita manfaatkan dengan perbaikan. Kita belajar dari pemilu 2024, kita akan perbaiki di pilkada 2024,” ujar Koordinator Bidang Data dan Informasi PUK se Indonesia ini. Dalam acara diskusi yang diselenggarakan Bipana pada Rabu (29/5/2024).

Beatty mengatakan, berdasarkan hasil tinjauan pemilu 2024, kelemahan Sirkop terungkap karena Sirkop sendiri.

Sebab, berkat transparansi Sirekapa, masyarakat bisa langsung mengakses formulir C.Hasil di tingkat TPS, yang ternyata jumlah suaranya berbeda dengan yang diterjemahkan Sirekapa.

Baca juga: Hakim MK Sebut Pak Cap Bikin Kekacauan Penghitungan Suara, Minta KPU Bereskan

Oleh karena itu, pada Pilkada 2024, kemampuan Sirekapa dalam membaca dan menerjemahkan gambar data suara menjadi data numerik akan ditingkatkan sekaligus.

Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi kesenjangan antara jumlah suara yang dicatat TPS dengan hasil yang dibacakan Sirekap dengan menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR).

“Kami mendapat banyak pembelajaran karena ini pertama kalinya Indonesia melakukan ini bersama-sama dengan 5 jenis surat suara (Pemilu 2024),” kata Beatty.

“Nanti kita tambah terus, terutama di bagian teknis, inklusinya seperti apa, nanti kita selesaikan,” imbuhnya.

Baca Juga: KPU: Head cap akan digunakan kembali pada Pilkada Serentak 2024

Ia optimis perbaikan tersebut akan membawa kemajuan bagi Sirekapu, apalagi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tidak sesulit pemilu 2024 dengan 5 jenis surat suara.

Jumlah calon di pilkada tidak sebanyak di pemilu legislatif, seperti gubernur dan wakil gubernur, serta walikota atau bupati dan salah satu wakilnya, kata mantan Ketua KPU DKI Jakarta mantan Ketua KPU DKI Jakarta.

Sebelumnya, polemik Srikapa merupakan dalil permohonan yang diajukan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menolak tudingan Sirekap mengenai kecurangan pemilu, namun menegaskan bahwa Sirekap perlu diperbaiki agar melalui transparansi dan sosialisasi hasil pemilu kepada masyarakat, tujuannya dapat tercapai dengan baik.

Baca Juga: Penggunaan Kembali Penutup Kepala di Pilkada, KPU Siap Memperbaikinya, Seperti Usulan Mahkamah Konstitusi

Koordinator Penyelenggara Pemilu PU Indonesia mengatakan, “Tentu saja apa pendapat hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang dibacakan kemarin menjadi acuan kita untuk mengkaji dan menyempurnakan Syrkaps yang digunakan dalam pemilu daerah. Departemen Teknis, Udhamholak pada tanggal 23 April.

Oleh karena itu, tuntutan perbaikan diri dalam penyelenggaraan pemilu atau pemilu daerah adalah suatu keharusan atau keharusan bagi kita, ”ujarnya.

Namun, jelas KPU tidak sepenuhnya menyetujui usulan Mahkamah Konstitusi agar alat penghitungan suara dikembangkan secara mandiri oleh lembaga lain.

“Dalam pengelolaan proses pemilu, aspek yang paling mendasar adalah terkait independensi penyelenggara pemilu,” kata Edem.

“Sehubungan dengan itu, ini menjadi pembahasan yang penting untuk kita ikuti dan nanti kita diskusikan saat mengambil keputusan di rapat paripurna KPU,” jelasnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top