KPU Segera Susun Juknis Pencalonan Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

JAKARTA, virprom.com – Jumat (23/8/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) pemilihan gubernur provinsi pada Pilkada Paralel 2024.

Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin mengatakan petunjuk teknis seleksi akan disusun pada tahap pengumuman pendaftaran pada 24-26 Agustus 2024.

“Informasi teknisnya hari ini kami rilis untuk diumumkan. Nanti akan kami pelajari secara detail,” kata Afifuddin, Jumat (23/8/2024) di Kantor KPU RI.

Baca Juga: KPU konsultasi ke DPR pada 26 Agustus 2024, rancangan perubahan dikirim ke PKPU

Menurut Afifuddin, juknis yang disusun mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Sehubungan dengan itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Kami sudah merevisi keputusan 60 dan 70 dalam juknis,” kata Afifuddin.

Afifuddin mengatakan, KPU RI akan berkonsultasi dengan DPR pada 26 Agustus 2024 terkait perubahan PKPU terkait pengangkatan kepala daerah guna memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8/2024) memutuskan perubahan batasan pengangkatan kepala daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.

Mahkamah Konstitusi memutuskan, ambang batas pengangkatan kepala daerah untuk selanjutnya adalah 25 persen suara yang diperoleh partai politik atau gabungan partai politik atau 20 persen kursi DPRD berdasarkan hasil pemilihan anggota DPRD sebelumnya.

Dalam putusannya, pengadilan menjelaskan bahwa pembatasan pemilihan Kepala Daerah oleh partai politik sama dengan pembatasan pemilihan Kepala Daerah dengan cara independen/non-partisan/perseorangan.

Mahkamah Konstitusi menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU sebagai calon kepala daerah.

Baca Juga: KPU Tegaskan Penyesuaian Batas Pilkada Pasca Keputusan MK

Hal itu menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimintakan Anthony Lee dan Fahrur Roji pada Selasa (20/8/2024).

“Calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimal pada saat mendaftar sebagai calon,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan.

Tahapan atau ambang batas penentuan usia minimal dilakukan pada saat proses seleksi yang berujung pada skema calon kepala daerah dan calon kepala daerah, ujarnya. 

Gugatan Mahkamah Konstitusi tersebut bertentangan dengan penafsiran hukum yang baru-baru ini diberikan oleh Mahkamah Agung (MA).

Keputusan no. 24 Melalui P/HUM/2024, Mahkamah Agung mengubah persyaratan usia calon yang dihitung sebelumnya dalam Peraturan KPU (PKPU) sekaligus memutuskan pasangan calon yang akan dihitung pada saat pelantikan calon terpilih. Mahkamah Agung menilai PKPU melanggar undang-undang pilkada. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top